Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/9/2025). Tema yang diangkat adalah “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.

Kegiatan dipimpin Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina. Peserta berasal dari aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Batam Kota.

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sekaligus kejahatan lintas negara (transnational crime). “TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan,” tegasnya.

Menurut UU No. 21 Tahun 2007, perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga pemindahan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan, baik di dalam negeri maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi.

Faktor Risiko dan Modus

Yusnar memaparkan bahwa faktor penyebab TPPO antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja, hingga informasi kerja palsu. Adapun modus yang kerap terjadi meliputi eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, perdagangan anak, hingga praktik kerja paksa.

“Kepri bukan hanya daerah asal korban, tetapi juga daerah transit karena kedekatannya dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri masuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” ungkap Yusnar.

Dampak dan Upaya

Dampak perdagangan orang tidak hanya merugikan korban—yang bisa mengalami trauma, depresi, hingga kematian—tetapi juga mencoreng citra negara di mata dunia.

Kejati Kepri mendorong upaya pencegahan melalui sosialisasi, pengawasan digital, penguatan regulasi, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sementara pemberantasan dilakukan dengan penindakan hukum tegas, perlindungan dan rehabilitasi korban, serta kerja sama nasional maupun internasional.

“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, harus menjadi gerakan bersama lintas sektor. Pemerintah, swasta, masyarakat, hingga LSM perlu berkolaborasi memutus mata rantai perdagangan orang,” kata Yusnar.

Peserta

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Batam Kota Dwiki Septiawan, S.IP., M.Si., Sekcam Batam Kota Tommy Army, S.Sos., aparatur kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI Batam Kota, Ketua LAM Batam Kota, anggota PKK dan Posyandu, forum RT/RW, serta tokoh masyarakat. Sekitar 65 peserta mengikuti kegiatan ini. (*)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed