Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (Om Jak Menjawab) di sepanjang jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum yang mudah diakses masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara kejaksaan dan publik.
Program dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH., bersama tim yang terdiri dari Latando, Ridha, Rama Andika, Rafki, Novi, dan Tegoeh. Dua narasumber turut hadir, yakni Kasubbag TU BP3MI Kepri, Irfan Andariska, S.I.P., serta Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tanjungpinang, Iman Syatria.
Pada edisi kali ini, Om Jak Menjawab menyoroti maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan modus pengiriman pekerja migran non-prosedural. Pelaksanaan kegiatan di ruang publik membuat program ini menyita perhatian para pengendara dan warga sekitar.
Fokus pada Edukasi Pekerja Migran
Para narasumber menyampaikan penjelasan langsung kepada warga yang berkonsultasi mengenai tata cara menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi. Materi yang disampaikan mencakup prosedur penempatan, persyaratan administrasi, risiko jalur ilegal, serta langkah pemerintah dalam mencegah jaringan TPPO.
Narasumber BP3MI Kepri, Irfan Andariska, menekankan pentingnya pemenuhan prosedur sebelum berangkat ke luar negeri, termasuk pemeriksaan dokumen, pelatihan kompetensi, hingga penandatanganan kontrak kerja sesuai ketentuan.
Adapun narasumber dari Disnaker Tanjungpinang, Iman Syatria, menjelaskan layanan pendampingan bagi calon PMI, mulai dari edukasi, akses informasi peluang kerja resmi, hingga perlindungan pra-penempatan.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 17 persyaratan yang harus dipenuhi calon PMI untuk penerbitan ID PMI, di antaranya:
• Usia minimal 18 tahun,
• Fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran,
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani,
• Surat persetujuan suami/istri atau orang tua,
• Fotokopi ijazah dan surat nikah,
• Dokumen perusahaan P3MI seperti SIP2MI, job order, hingga fotokopi paspor,
• Pasfoto berwarna ukuran 4×6 dan 3×4.
Menurut Iman, kelengkapan dokumen bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan awal bagi calon PMI agar terhindar dari penipuan, eksploitasi, maupun TPPO.
Perkuat Kesadaran Hukum Publik
Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa bekerja ke luar negeri dapat dilakukan secara aman dan bermartabat melalui jalur resmi. Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap tawaran kerja instan bergaji besar yang tidak disertai kelengkapan dokumen.
Program Om Jak Menjawab disebut sebagai jembatan komunikasi antara kejaksaan dan masyarakat, sekaligus bentuk nyata komitmen Kejati Kepri dalam mencegah TPPO dan meningkatkan kesadaran hukum publik.
Acara berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat yang memanfaatkan sesi konsultasi tersebut. Selain edukasi hukum, kegiatan ini juga menjadi simbol keterbukaan layanan publik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.














