Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dua tersangka baru dan langsung melakukan penahanan terkait dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam pada 2015–2021.
Kedua tersangka yakni S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial (2012–2016), serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 30 September sampai 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, Selasa (30/9/2025).
Menurut Devy, penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Lanjutan Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah inkracht dengan terpidana antara lain Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra), Hari Setyobudi (eks Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), dan Heri Kafianto (eks Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara akibat perbuatan PT Bias Delta Pratama mencapai 272.497 dolar AS atau setara Rp4,54 miliar.
Kerugian timbul karena PT Bias Delta Pratama menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum yang sah. Perusahaan juga tidak menyetorkan bagi hasil PNBP sebesar 20 persen kepada BP Batam sebagaimana ketentuan.
Penggeledahan
Sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), penyidik Kejati Kepri menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam. Dari penggeledahan itu, tim menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kejati Kepri berkomitmen penuh menindak tegas setiap praktik korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Devy.














