Lebak, Jurnalkota.co.id
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) sebagai upaya memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.
Peluncuran program tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Alfafa, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (11/6/2026), dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, nazir wakaf, tokoh agama, hingga masyarakat.
Program GEMAPATAS TAWAF menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya batas tanah yang jelas, aset wakaf diharapkan dapat terlindungi dari berbagai persoalan hukum maupun konflik kepemilikan yang berpotensi muncul di kemudian hari.
Di Kabupaten Lebak, pelaksanaan program tersebut difokuskan pada tiga lokasi yang menjadi prioritas penataan, yakni Pondok Pesantren Alfafa Rangkasbitung, Pondok Pesantren Lafifa, dan SMK Muhammadiyah Leuwidamar.
Ketiga lokasi tersebut dipilih karena memiliki aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan pelayanan masyarakat sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum yang optimal.
Kegiatan simbolis pemasangan tanda batas tanah wakaf dihadiri Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Abdul Basit, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Mario bersama tim BPN Lebak, penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Rangkasbitung, kepala desa, wakif, nazir, serta pimpinan Pondok Pesantren Alfafa Eman Suherman.
Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Mario, mengatakan pemasangan tanda batas merupakan tahapan penting dalam proses pendaftaran dan sertifikasi tanah.
Menurut dia, kejelasan batas bidang tanah menjadi dasar utama dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan yang akurat sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun pengelola aset wakaf.
“Pemasangan tanda batas yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat dan para nazir wakaf merupakan langkah awal untuk memastikan kejelasan letak dan batas bidang tanah. Dengan batas yang jelas, proses pengukuran dan pemetaan kadastral dapat dilaksanakan secara akurat sehingga memberikan kepastian hukum serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” kata Mario.
Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam pemasangan tanda batas juga menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh pihak memahami dan menyepakati batas-batas lahan yang ada sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Abdul Basit, menegaskan bahwa keberhasilan percepatan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak.
Menurut dia, aset wakaf memiliki nilai strategis karena dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, keberadaannya harus dijaga dan dilindungi secara hukum.
“Melalui program GEMAPATAS TAWAF ini, kami berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Lebak dapat terlindungi secara hukum sehingga pemanfaatannya dapat berjalan optimal untuk kepentingan umat,” ujar Abdul Basit.
Ia menambahkan, legalitas yang kuat akan memberikan rasa aman bagi para nazir dalam mengelola tanah wakaf sekaligus mendorong peningkatan manfaat aset tersebut bagi masyarakat.
Program GEMAPATAS TAWAF juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset-aset keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi.
Dengan adanya pemasangan tanda batas yang jelas dan sertifikasi yang terukur, tanah wakaf diharapkan terhindar dari berbagai persoalan hukum, tumpang tindih kepemilikan, maupun klaim pihak lain yang dapat mengganggu pemanfaatannya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Kementerian Agama, ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, nazir, dan masyarakat dalam menjaga aset wakaf agar tetap terpelihara dan memiliki legalitas yang kuat.
Melalui semangat “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik”, seluruh pihak diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan aset wakaf demi memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














