www.jurnalkota.co.id
Oleh: Suci Ramadani
Mahasiswa Program Studi Sastra Arab, Universitas Sumatera Utara
Kejahatan jalanan kembali memakan korban. Peristiwa pembegalan yang terjadi di Medan menjadi pengingat bahwa rasa aman di ruang publik masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi.
Tribun-medan.com (28 Mei 2026) melaporkan, seorang pelaku begal tewas setelah mengalami kecelakaan saat melarikan diri dari kejaran warga usai melakukan aksi pembegalan di Jalan Platina VII C, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Rabu (27/5/2026) dini hari.
Korban, Muhammad Aji Sidiq, yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat, dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Salah seorang pelaku kemudian menyerang korban dengan celurit hingga melukai bagian punggungnya.
Teriakan korban mengundang warga berdatangan sehingga para pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Dua pelaku berhasil kabur, sedangkan pelaku yang mengemudikan sepeda motor kehilangan kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak pembatas beton. Pelaku sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga luka fisik serta trauma akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.
Menurut penulis, keberanian pelaku beraksi secara berkelompok dengan menggunakan senjata tajam menunjukkan bahwa tindak kriminal semakin nekat dan terorganisasi. Maraknya aksi begal juga dinilai menjadi indikator bahwa persoalan keamanan belum terselesaikan secara mendasar.
Penulis berpandangan bahwa meskipun aparat penegak hukum berulang kali menangkap pelaku, kejahatan serupa terus bermunculan dengan pola yang hampir sama. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa penanganan selama ini lebih banyak menyasar akibat daripada akar persoalan.
Dalam pandangan penulis, sistem kehidupan yang berorientasi pada materi turut mendorong sebagian orang menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh keuntungan, termasuk melalui tindakan kriminal. Di sisi lain, lemahnya pembinaan akhlak serta lingkungan sosial yang kurang mendukung dinilai semakin memperbesar peluang munculnya kejahatan jalanan.
Karena itu, menurut penulis, keamanan publik tidak dapat dipisahkan dari sistem kehidupan yang diterapkan. Ketika masyarakat hanya didorong mengejar keuntungan materi, sementara pembinaan akidah dan akhlak diabaikan, berbagai bentuk kejahatan, seperti pembegalan, pencurian, hingga tindak kekerasan, akan terus bermunculan.
Padahal, rasa aman merupakan kebutuhan mendasar setiap warga negara. Tanpa jaminan keamanan, aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun kehidupan sosial masyarakat akan terganggu.
Perspektif Islam
Dalam pandangan penulis, Islam menempatkan perlindungan terhadap jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat sebagai tanggung jawab negara. Perampasan harta yang disertai kekerasan dipandang sebagai kejahatan berat karena tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Karena itu, menurut penulis, Islam tidak hanya menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah lahirnya kriminalitas sejak awal. Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, menanamkan akidah dan akhlak Islam melalui sistem pendidikan, serta menegakkan hukum secara adil dan memberikan efek jera.
Selain itu, aparat keamanan juga dituntut hadir secara konsisten untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat.
Penulis meyakini bahwa penerapan syariat Islam secara menyeluruh tidak hanya menghadirkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga membangun pembinaan individu dan masyarakat sehingga ruang tumbuhnya kejahatan dapat diminimalkan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat hidup dalam suasana yang aman, tenteram, dan terbebas dari ancaman kejahatan jalanan.**












