www.jurnalkota.co.id
Oleh: Latifah Hanum
Mahasiswi Program Studi Manajemen Universitas Sumatera Utara (USU)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, justru diwarnai kasus dugaan keracunan makanan di sejumlah daerah.
Dalam kurun 1–3 September 2026, kasus dugaan keracunan dilaporkan terjadi antara lain di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja. Sekitar 2.000 orang dilaporkan terdampak hanya dalam tiga hari.
Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian kecil. Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR RI, jumlah korban dalam rangkaian kasus keracunan yang dikaitkan dengan program MBG telah melampaui 50.000 orang hingga 2 September 2026.
Data tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi tidak boleh justru menghadirkan ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya juga pernah mengakui bahwa sebagian besar insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Persoalan itu mencakup pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga batas waktu konsumsi makanan.
Pelanggaran SOP memang dapat menjadi penyebab langsung terjadinya keracunan. Namun, persoalan sebesar ini tidak semestinya hanya dibebankan kepada kelalaian pekerja atau pelaksana teknis di lapangan. Kasus yang berulang di berbagai daerah menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan program secara menyeluruh.
Persoalan yang Lebih Mendasar
Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dituntut memproduksi dan mendistribusikan makanan dalam jumlah besar setiap hari. Target ribuan porsi tentu menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan kebersihan, keamanan, dan kualitas makanan.
Risiko semakin besar apabila kelayakan dapur, kualitas bahan pangan, kondisi peralatan, kemampuan tenaga kerja, serta sistem distribusi tidak diperiksa secara ketat sejak awal.
Makanan yang telah dimasak tidak hanya harus memiliki kandungan gizi yang memadai, tetapi juga mesti disimpan dalam suhu yang aman, diangkut dengan sarana yang layak, dan dikonsumsi dalam batas waktu tertentu. Kelalaian pada salah satu tahapan dapat membahayakan ribuan penerima manfaat.
Karena itu, perizinan penyelenggara MBG tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap dapur benar-benar memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum memperoleh izin beroperasi.
Pengawasan juga tidak cukup dilakukan setelah muncul korban. Pemeriksaan berkala harus mencakup bahan baku, kebersihan dapur, kompetensi pekerja, proses memasak, pengemasan, pengangkutan, hingga penyajian makanan kepada penerima manfaat.
Di sisi lain, munculnya berbagai laporan mengenai dugaan jual beli titik pelayanan serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG juga perlu ditelusuri secara serius. Apabila tidak diawasi, pola pengelolaan semacam itu berpotensi menggeser orientasi program dari pelayanan publik menuju kepentingan bisnis.
Ketika target produksi dan keuntungan menjadi lebih dominan daripada keselamatan penerima manfaat, kualitas pelayanan berisiko dikorbankan. Negara tidak boleh membiarkan kebutuhan dasar masyarakat dikelola dengan logika yang menempatkan efisiensi biaya dan keuntungan di atas keamanan pangan.
Tanggung Jawab Negara
Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan melayani kebutuhan rakyat. Kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar, termasuk pangan dan gizi, harus berorientasi pada kemaslahatan serta keselamatan masyarakat, bukan semata-mata pada keuntungan ekonomi.
Penguasa dipandang sebagai pengurus rakyat yang kelak dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya. Oleh sebab itu, mekanisme penyediaan makanan harus dibangun secara efektif dan efisien dengan tetap menjamin mutu pada setiap tahapan, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga makanan dikonsumsi.
Prinsip tersebut juga menuntut pengawasan yang serius dan menyeluruh. Dalam sistem pemerintahan Islam dikenal fungsi qadhi hisbah, yakni lembaga atau pejabat yang mengawasi kepentingan umum serta mencegah praktik yang merugikan masyarakat.
Melalui pengawasan semacam itu, negara tidak hanya bertindak setelah korban berjatuhan. Pencegahan dilakukan sejak awal dengan memastikan seluruh pelaksana menaati ketentuan, menjaga kualitas makanan, dan tidak mengabaikan hak masyarakat.
Pihak yang lalai atau terbukti melakukan pelanggaran harus dikenai sanksi tegas. Namun, pemberian sanksi tidak boleh menjadi satu-satunya respons. Negara juga harus menelusuri kelemahan sistem yang memungkinkan pelanggaran terus berulang.
Saatnya Mengubah Paradigma
Berulangnya kasus keracunan menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak cukup diselesaikan dengan memperbarui SOP atau memberikan sanksi administratif kepada pelaksana. Pemerintah perlu membenahi paradigma dan tata kelola program secara mendasar.
Perbaikan itu harus meliputi pembatasan kapasitas produksi sesuai kemampuan setiap dapur, pemeriksaan kelayakan sebelum operasional, pengawasan berlapis, transparansi pembiayaan, peningkatan kompetensi pekerja, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Evaluasi menyeluruh bukan berarti mengabaikan tujuan baik program MBG. Sebaliknya, evaluasi diperlukan agar tujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tidak berubah menjadi ancaman bagi keselamatan penerima manfaat.
Dari sudut pandang Islam, pelayanan terhadap kebutuhan rakyat harus ditempatkan sebagai tanggung jawab negara, bukan sebagai ladang bisnis. Keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan.
Tanpa perubahan paradigma dan pembenahan sistem secara menyeluruh, kasus serupa berpotensi terus berulang. Pada akhirnya, keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari banyaknya porsi yang dibagikan, tetapi juga dari kepastian bahwa setiap makanan yang diterima masyarakat benar-benar bergizi, layak, dan aman dikonsumsi.**













