Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa perkara narkotika golongan I dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026).
Ketiga terdakwa yakni Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli alias Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (alm). Sidang pembacaan tuntutan digelar sekitar pukul 10.00 WIB dan merupakan perkara splitsing atau pemisahan berkas pidana.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan fakta persidangan, perkara bermula pada 1 Juli 2025 saat Muhammad Khairul dihubungi seorang buronan (DPO) bernama Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa sabu ke Jakarta. Sehari kemudian, Khairul bersama istrinya, Dahlia, menerima tujuh paket sabu di Johor Baru, Malaysia, disertai uang perjalanan sebesar Rp5 juta.
Sabu tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan di perut dan diselipkan di celana dalam. Keduanya kemudian berangkat ke Tanjungpinang dan menginap di sebuah hotel. Pada 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan Zulkifli alias Joey.
Ketiganya akhirnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, sekitar pukul 10.47 WIB.
Barang Bukti dan Dasar Hukum
Hasil pemeriksaan laboratorium Balai POM Batam menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin. Seluruh narkotika telah diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Dalam menyusun tuntutan, JPU juga mempertimbangkan berlakunya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan menerapkan asas lex favor reo, yakni penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidananya.
Rincian Tuntutan
JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap masing-masing terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 3,4 kilogram, telepon seluler, dan dokumen perjalanan dirampas untuk dimusnahkan, sementara paspor serta kartu identitas dikembalikan kepada para terdakwa. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, dengan anggota Dr. Sayed Fauzan dan Fauzi, serta dihadiri tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar.








