Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Ade Angga, Senin (16/11/2025). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.
Lis Darmansyah menjelaskan, penyusunan Rancangan APBD 2026 merupakan kelanjutan dari dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni RKPD 2026, serta diselaraskan dengan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Rancangan APBD Tahun 2026 akan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, pengelolaan belanja secara efektif dan efisien, serta fokus pada pencapaian target pelayanan publik. Rasionalisasi belanja yang belum menjadi prioritas juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah,” ujar Lis Darmansyah.
Penyampaian Nota Keuangan tersebut menandai dimulainya pembahasan Ranperda APBD 2026 antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD. Lis Darmansyah berharap pembahasan berjalan cermat dan mendalam.
“Saya berharap pimpinan dan anggota DPRD bersama TAPD dapat menelaah secara sungguh-sungguh seluruh substansi Ranperda APBD 2026, sehingga pembahasan dapat dilakukan sesuai ketentuan dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat,” kata Lis Darmansyah.
Proyeksi Pendapatan dan Belanja
Dalam paparannya, Lis Darmansyah menyampaikan proyeksi struktur APBD 2026. Target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 900,56 miliar, yang terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp293,96 miliar
• Pendapatan Transfer: Rp605,83 miliar
• Pendapatan Lain-lain yang Sah: Rp758,1 juta
Sementara itu, belanja daerah dalam Ranperda APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,03 triliun, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
Pembiayaan Daerah
• Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan diperkirakan berasal dari:
• Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2025: Rp19,46 miliar
Pinjaman daerah: Rp150 miliar, yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik, seperti pengadaan lahan kolam retensi Yudowinangun dan Sri Katon, pembangunan kantor kelurahan Bukit Cermin dan Tanjung Unggat, serta rehabilitasi Taman Pamedan.
Adapun pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo sebesar Rp37,5 miliar.
Lis Darmansyah berharap seluruh proses pengkajian dan pembahasan dapat berjalan komprehensif hingga Ranperda APBD 2026 disetujui menjadi peraturan daerah.
“Semoga rancangan ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” ujar Lis Darmansyah.














