Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan relokasi pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan Gurindam 12 bukan merupakan bentuk penggusuran. Pemindahan dilakukan sebagai langkah penataan menyusul rencana pembangunan kawasan tersebut oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sekaligus memastikan para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan proses relokasi telah dimulai sejak beberapa hari terakhir dan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta kebutuhan para pedagang.
Menurut dia, pemerintah terus melakukan pendataan dan evaluasi agar proses pemindahan berjalan lancar serta mengakomodasi berbagai persoalan yang dihadapi para pedagang.
“Kami juga melakukan inventarisasi. Mana yang mungkin belum cocok akan kita bahas kembali,” kata Lis Darmansyah, Kamis (25/6/2026).
Lis Darmansyah menjelaskan, selama proses pembangunan berlangsung para pedagang tidak memungkinkan tetap berjualan di kawasan Gurindam 12 karena lokasi tersebut akan digunakan sebagai area pekerjaan proyek, termasuk untuk mobilisasi alat berat dan penempatan material konstruksi.
Karena itu, Pemko Tanjungpinang bersama Pemerintah Provinsi Kepri menyiapkan sejumlah lokasi alternatif agar aktivitas usaha para pedagang tidak terhenti.
Beberapa lokasi yang telah disiapkan sebagai tempat relokasi antara lain Anjung Cahaya, Melayu Square, dan Tanah Merah. Selain itu, pemerintah juga masih mengkaji beberapa titik lain untuk menyesuaikan jumlah pedagang yang akan dipindahkan.
Menurut Lis Darmansyah, proses relokasi dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah bersama para pedagang sehingga setiap kendala dapat dicarikan solusi secara bersama-sama.
Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki tujuan menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan memastikan pelaku UMKM tetap memiliki ruang untuk berusaha selama proses pembangunan berlangsung.
“Tidak ada penggusuran. Kami berkomunikasi, mendengarkan keluhan dan masukan pedagang, lalu mencarikan solusi bersama,” ujarnya.
Lis Darmansyah mengatakan pemerintah juga menetapkan prioritas bagi pedagang yang benar-benar aktif menjalankan usaha di kawasan Gurindam 12.
Langkah tersebut dilakukan agar fasilitas relokasi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha yang selama ini menggantungkan penghasilannya dari aktivitas berdagang.
“Yang kami fasilitasi adalah pedagang yang memang berkomitmen berjualan, bukan yang memiliki lapak tetapi tidak digunakan atau disewakan kepada pihak lain,” tegasnya.
Ia mengakui proses relokasi tidak sepenuhnya berjalan tanpa hambatan karena melibatkan banyak pihak serta membutuhkan penyesuaian di lapangan. Namun, pemerintah berkomitmen terus mengedepankan dialog agar seluruh tahapan relokasi dapat berlangsung kondusif.
Selain menyediakan lokasi baru, Pemko Tanjungpinang juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, termasuk tenda bagi para pedagang agar aktivitas perdagangan dapat segera berjalan setelah menempati lokasi relokasi.
Lis Darmansyah menambahkan, setelah pembangunan kawasan Gurindam 12 selesai, pemerintah bersama Pemerintah Provinsi Kepri akan menyusun sistem penataan dan pengelolaan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
Menurut dia, penataan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha para pelaku UMKM sekaligus memperkuat daya tarik kawasan sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan destinasi wisata di Kota Tanjungpinang.
“Ke depan, bersama Pemprov Kepri, kita akan berembuk untuk meningkatkan sistem usaha para pedagang agar lebih baik,” pungkas Lis Darmansyah.
Melalui relokasi tersebut, Pemko Tanjungpinang berharap proses pembangunan kawasan Gurindam 12 dapat berjalan sesuai rencana tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang. Pemerintah juga menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh pelaku UMKM agar setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pengembangan kawasan secara berkelanjutan.














