www.jurnalkota.co.id
Oleh: Susan Efrina
Aktivis Muslimah
Lagi dan lagi, pemerintah membuat kebijakan yang tidak pro rakyat. Sudahlah hidup rakyat susah, semakin dibuat susah; hidup rakyat semakin tercekik oleh ulah pemerintah yang tidak bertanggung jawab. Jangankan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal, untuk memenuhi kebutuhan pokok lainnya saja rakyat sudah kesulitan. Ini dapat dilihat dari langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang resmi menaikkan tarif sewa Rusunawa Medan, yakni Rusunawa Kayu Putih di Kecamatan Medan Deli dan Rusunawa Seruai di Kecamatan Medan Labuhan. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana, menjelaskan bahwa pada kedua rusunawa tersebut terdapat warung yang bisa dimanfaatkan sebagai area komersial. “Ruang pada rusunawa yang dapat dijadikan area komersial ini dapat dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi,” ujar Melvi Marlabayana (Harianbatakpos.com, 21/4/2025).
Kenaikan harga rusunawa di Indonesia sudah sering terjadi. Negara dalam sistem sekuler kapitalisme memang tidak untuk melayani kepentingan rakyat, melainkan melayani kepentingan oligarki. Dalam sistem ini, negara hanya menjadi regulator yang mengatur keselarasan antara kepentingan rakyat dan pengusaha. Negara dalam sistem ini lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dibandingkan rakyatnya. Sebagai ideologi yang berkuasa saat ini, kapitalisme memandang bahwa kepentingan korporasi lebih utama sehingga tidak akan lahir kebijakan yang membela rakyat. Seluruh keputusan yang diambil negara didasarkan pada pertimbangan keuntungan. Sistem inilah yang membuat kekayaan milik rakyat dikuasai dan dinikmati oleh segelintir orang. Akibatnya, banyak rakyat terhalang untuk menikmati hak mereka atas sumber-sumber kekayaan yang sejatinya adalah milik mereka.
Mahalnya ongkos dalam demokrasi membuat para penguasa harus memiliki modal besar untuk menduduki suatu jabatan yang diinginkan. Mereka harus mendapat kucuran dana besar dari para pengusaha untuk melancarkan ambisi tersebut. Akhirnya, para penguasa yang telah berkuasa pun harus berpikir mengembalikan “utang” kepada para pengusaha yang telah melanggengkannya, dengan memuluskan berbagai peraturan yang menguntungkan bisnis mereka.
Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia. Rumah yang aman dan nyaman merupakan dambaan setiap individu. Namun sayang, betapa sulitnya hari ini untuk membeli rumah layak huni dengan harga yang terjangkau. Ini semua terjadi akibat kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Masalah ini akan terus terjadi selama orientasi pembangunan perumahan yang dilakukan negara tidak bertujuan memenuhi hak dasar masyarakat, melainkan untuk bisnis para pengusaha.
Berbeda halnya dengan Islam yang berpandangan bahwa tugas negara adalah mengurusi kebutuhan rakyat, termasuk menjamin tempat tinggal yang aman, berkualitas, bahkan gratis bagi mereka. Negara Islam akan mengutamakan kepentingan rakyatnya, di antaranya dengan memberikan tempat tinggal yang aman dan jauh dari polusi. Ini tentu harus dibarengi dengan kebijakan-kebijakan lain.
Negara Islam akan memastikan bahwa harga rumah yang dibangun dapat dijangkau oleh rakyatnya, karena rumah merupakan kebutuhan pokok individu yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Negara berfungsi memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan layak bagi rakyatnya. Masyarakat berpenghasilan rendah akan dibantu oleh negara dengan kredit tanpa bunga. Bahkan negara dapat memberikan rumah secara cuma-cuma kepada rakyatnya yang benar-benar tidak mampu. Alhasil, setiap individu rakyat akan benar-benar merasakan jaminan pemenuhan kebutuhan perumahan. Allah Swt. memerintahkan penguasa untuk bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyat, termasuk menjamin kebutuhan pokok. Rasulullah saw. bersabda:
“Pemimpin atas manusia adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurus.” (h.r. Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Selain itu, penerapan ekonomi Islam akan mengaktifkan seluruh sumber pemasukan negara, seperti pengelolaan sumber daya alam, jizyah, fa’i, kharaj, ghanimah, dan sebagainya. Semua itu tidak akan membuat negara kelabakan mencari pemasukan. Negara juga dapat membuat kebijakan tanpa takut kehabisan dana, demi memberikan jaminan perumahan kepada rakyatnya.
Negara juga harus melarang penguasaan tanah oleh korporasi, karena akan menghalangi rakyat untuk memiliki tanah. Rasulullah saw. hanya memberi hak kepemilikan tanah kepada individu sebagaimana sabdanya:
“Siapa saja yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya ia menanami tanah tersebut atau hendaknya ia berikan kepada saudaranya. Jika ia mengabaikan tanahnya, maka hendaknya tanah itu diambil.” (h.r. Al-Bukhari)
Islam sebagai agama yang sempurna sangat memperhatikan semua kebutuhan manusia, termasuk kebutuhan akan perumahan yang aman dan nyaman. Sudah saatnya kita kembali pada syariat Islam yang berasal dari Allah Swt. Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan adalah wujud ketakwaan yang hakiki kepada Allah Swt. Wallahualam bissawab. (rel)













