Lebak, Jurnalkota.online
Gerakan Mahasiswa Pembangunan Daerah (GMPD) menyoroti, maraknya tambang ilegal yang ada di Kabupaten Lebak khususnya di wilayah Jalan Citeras, karena ada dugaan bahwa tambang tersebut belum seutuhnya memilik izin, dan ada pembiaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
Hal ini dikatakan Fauzan Muhyi, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pembangun Daerah (GMPD) mengatakan, adanya aktivitas tambang ilegal tersebut sudah lama membuat resah masyarakat sekitar dan juga pengguna jalan.
“Masyarakat sudah resah akibat Galian Ilegal, itu juga menyebabkan terjadinya kecelakaan pengendara roda dua saat melintas di jalan tersebut. Karena jalan licin akibat tanah yang berceceran kejalan,” kata Fauzan Muhyi, Selasa (27/2/2024).
Dia juga menjelaskan, belum usai masyarakat mengeluh karena adanya Aktivitas galian tanah merah, kini viral kembali kabar berita adanya tambang pasir yang juga diduga ilegal bahkan hingga menelan korban jiwa.
“Ada dugaan kuat bahwa Galian yang ada di Kabupaten Lebak tidak semua memiliki izin, tapi kenapa pihak Pemerintah Kabupaten Lebak ada pembiaran, ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Lebak, aparat hukum aja seolah olah tutup mata,” jelas Fauzan Muhyi.
Dia juga memaparkan, dalam aturan jelas, telah merugikan Negara sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Pasal 158.
“Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” paparnya.
Dia juga berharap, Polres Lebak sigap dalam memberantas kasus mapia tambang ilegal galian pasir, galian tanah merah, karena itu sangat merugikan negara dan merugikan rakyat, masyarakat kena dampak akibat aktivitas itu.
“Kita menunggu tindakan dari pihak Polres Lebak, karena itu wewenang pihak kepolisian,” harapnya.
Penulis : Noma
Sumber : Gerakan Mahasiswa Pembangun Daerah










