Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Kata aman, tentu merujuk pada kondisi bebas dari ancaman bahaya, gangguan dan terlindungi, dan terhindar dari rasa takut. Dengan kata lain, aman adalah sejahtera. Namun bagaimana jika angka utang pemerintah terus naik kemudian pemerintah keukeuh mengatakan masih aman?
Jelas-jelas utang yang diambil adalah utang dengan riba, pembayaran diambil dari APBN yang basisnya juga pajak dan utang bahkan masih bisa membanggakan diri ratio utang terhadap PDB negara paling rendah dibandingkan negara lain. Benarkah kita “aman”?
Kementerian Keuangan menyebutkan utang pemerintah sebesar Rp 8.253 triliun per 31 Januari 2024 masih dalam rasio aman, karena berada di bawah ambang batas 60 persen dari produk domestik bruto atau PDB (tempo.co,1/3/2024).
Ekonom Bright Institut, Awalil Rizky mengatakan,“Batas atas 60 persen dalam UU tentang Keuangan Negara mestinya tidak ditafsirkan sebagai batas aman kondisi utang, melainkan yang tidak boleh dilampaui.”
Awalil mengatakan total utang pemerintah per akhir Januari kemarin setara dengan 38,75 persen dari PDB. Sedangkan pada krisis ekonomi sebelumnya pada 1998, rasio utang pemerintah meningkat. Pada 1997 rasio utang tercatat 37,92 persen, sedangkan pada akhir 1998 mencapai 61,74 persen.
Indikator risiko utang pemerintah, kata Awalil, bukan hanya utang terhadap PDB. Tapi di antaranya adalah rasio utang terhadap pendapatan negara, rasio pembayaran bunga utang atas pendapatan negara, dan rasio pembayaran beban utang atas pendapatan negara.
Dari rasio utang atas pendapatan negara saja, menurut Awalil Indonesia telah jauh melampaui rekomendasi International Monetary Fund (IMF) dan International Debt Relief (IDR) untuk kondisi yang bisa dikatakan aman. Dimana IMF memberikan rekomendasi rasio utang terhadap pendapatan negara di kisaran 90-150 persen. Sedangkan rekomendasi IDR adalah di kisaran 92-167 persen.
Hal yang semakin miris adalah pernyataan pemerintah bahwa risiko utang pemerintah terkendali, hal ini sesuai pernyataan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, soal utang pemerintah yang mencapai Rp 8.253,09 triliun per akhir Januari 2024.
Suminto kemudian membandingkan dengan negara lain seperti Malaysia, Filipina, India dan lainnya dimana negara emerging markets, debt to GDP Indonesia tergolong terendah.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira pun mengatakan seharusnya pemerintah tidak terjebak dengan rasio utang di bawah 60 persen, faktanya likuiditas domestik makin tergerus karena tersedot utang. Belanja negara untuk proyek infrastruktur sangat agresif. Belum lagi beban BUMN Karya yang sebagian utangnya ditanggung negara.
Bima Yudhistira mengatakan , Jika utang pemerintah itu ditanggung oleh tiap warga negara Indonesia, artinya setiap orang akan menanggung beban utang pemerintah Rp 30,5 juta. Ada kemungkinan meningkat menjadi Rp 40 juta. Sebab, postur belanja pemerintah lebih ekspansif dalam beberapa tahun ke depan.
Ujung-ujungnya, pemerintah berencana menaikkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2025. Dalam sidang kabinet dibahas defisit APBN 2025 direncanakan berada pada rentang 2,45-2,8 persen dari PDB. Sementara tahun ini pendapatan dari pajak dan PNBP (pendapatan negara bukan pajak) diperkirakan tumbuh lebih rendah dibanding kenaikan utang.
Utang meningkat penjajahan makin kuat?
Kita patut waspada, negara terus meningkatkan utang untuk membangun negara. Bahkan berdalih masih dalam batas aman.
Padahal utang membahayakan kedaulatan negara karena dapat menghantarkan pada dominasi asing atas negara atau penjajahan.
Apalagi utang pemerintah ini berbasis riba, dari sejak awal berutang bisa jadi hanya ribanya yang kita bayar sementara pokok utang masih belum tersentuh. Sebab pemerintah juga terus menerima tawaran utang dari lembaga keuangan dunia. Bukankah sudah jelas Allah haramkan riba, dan negeri ini mayoritas penduduknya beragama Islam, pemimpinnya pun disyaaratkan muslim.
Inilah konsekwensi yang harus kita hadapi dalam sebuah negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis, utang adalah satu keniscayaan, bahkan menjadi salah satu cara yang wajar dalam membangun negara. Banyak pejabat di negeri ini , bahkan Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI mengatakan tak ada satu pun negara di dunia ini yang luput dari utang.
Pembiayaan pembangunan dengan utang sudah menjadi rancangan strategis setiap negara. Terlebih jika tergabung dalam salah satu organisasi atau lembaga dunia, utang adalah salah satu bentuk relasi strategis mendapatkan jalan percepatan pertumbuhan ekonomi.
Yang lebih utama menjadi bagian dari konstaelasi politik dunia, posisi Indonesia menjadi diperhitungkan karena strategis dan potensial. Jargon-jargon inilah yang harus terus kita kawal. Sebab, fakta di lapangan semakin bertambahnya utang jika itu dimaksudkan untuk pembangunan yang lebih baik, sangat tidak relevan dengan kondisi rakyat.
Semua barang kebutuhan pokok rakyat seperti beras, listrik, air, biaya pendidikan, harga rumah layak huni, pelayanan kesehatan layak serta keamanan dari ancaman kriminalitas dan separatisme di beberapa wilayah negeri ini masih jauh dari kata adil dan merata.
Di sebutkan dalam Pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Angka korupsi kian tinggi, lihat saja perumahan para menteri di IKN begitu mewah, mengabaikan berapa juta rakyat yang harus kehilangan rumah akibat mahal tak terbeli atau terusir atas nama proyek strategis nasional.
Sistem Ekonomi Islam Wujudkan Kemandirian
Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki sistem ekonomi dan politik yang khas. Islam menjadikan negara sebagai negara kuat, berdaulat dan mandiri. Islam memiliki berbagai sumber penerimaan negara sebagai modal Pembangunan. Yaitu sistem keuangan berbasis Baitulmal.
Pos pendapatan Baitulmal berisi harta kepemilikan umum seperti tambang,hutan, sungai laut dan energi, harta kepemilikan negara seperti fa’i, jizyah, kharaj, Hima, khusus, rikaz dan lainnya. Juga ada zakat, yang hanya khusus disalurkan untuk delapan asnaf sebagaimana yang disebutkan dalam Alqur’an”an.
Rasulullah saw. Bersabda,”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Atau hadis yang lain dari Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdulah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.”
Hadis-hadis di atas yang mendasari wajibnya negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok seluruh individu rakyat dan cara bagaimana pembiayaannya. Samasekali tidak menggantungkan pada belaskasihan asing atau mengandalkan utang. Allah swt. telah mengarungi kekayaan alam yang luarbiasa dan itulah yang dikelola. Selain SDA adalah hak milik umum, negara pun ditetapkan oleh syariat sebagai wakil rakyat untuk mengelola.
Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita hari ini untuk kembali melanjutkan kembali kehidupan dalam pengaturan Islam sebagaimana teladan Rasulullah Saw dan diikuti oleh Khulafaur Rasyidin dan khalifah-khalifah selanjutnya. Kehidupan berasaskan akidah Islam , yang tak hanya mengakui Allah swt. Sebagai pencipta langit dan bumi, alam semesta dan kehidupan ini tapi juga tunduk kepada setiap hukum-hukum yang Allah turunkan.
Sebagaimana firman Allah swt. yang artinya, “Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus.” (TQS Yusuf/12:40). Wallahualam bissawab.**










