Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengambil langkah strategis dengan menerapkan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan budaya gotong royong serta efisiensi energi di daerah.
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, mengatakan kebijakan tersebut saat ini tengah difinalisasi dan akan segera dituangkan dalam surat edaran resmi kepada seluruh perangkat daerah.
“Minggu ini akan kita gesa penerbitan surat edaran terkait WFH setiap hari Jumat. Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam melaksanakan instruksi Presiden, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan efisiensi energi di daerah,” ujar Suhardiman di Ruang Rapat Bupati Kuansing, Selasa (21/4/2026).
Berbeda dengan konsep WFH pada umumnya, Pemkab Kuansing menerapkan skema kerja terintegrasi hingga ke tingkat kecamatan. Dalam pelaksanaannya, seluruh pegawai diwajibkan berkantor di kantor camat sesuai dengan domisili masing-masing setiap hari Jumat.
Menariknya, para pegawai juga diimbau menggunakan sepeda sebagai moda transportasi menuju lokasi kerja. Langkah ini menjadi bagian dari kampanye penghematan energi sekaligus upaya mengurangi emisi karbon di lingkungan pemerintahan.
“Selain mendekatkan pelayanan, kita juga ingin membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan. Salah satunya dengan penggunaan transportasi ramah lingkungan seperti sepeda,” kata Suhardiman.
Di tingkat kecamatan, kegiatan ASN akan dikoordinasikan langsung oleh camat setempat. Salah satu agenda utama yang akan dijalankan adalah program “Jumat Bersih”, yang menitikberatkan pada kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan sekitar.
Program ini diharapkan tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga mampu menghidupkan kembali nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat.
Secara regulasi, kebijakan ini juga memiliki landasan hukum yang kuat. Prinsip efisiensi energi merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Sementara penguatan peran pemerintah daerah dalam pembangunan berbasis gotong royong sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun penerapan skema kerja fleksibel seperti WFH mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memberikan ruang inovasi dalam sistem kerja berbasis kinerja dan efisiensi.
Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing, Fahdiansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penghematan energi, tetapi juga membawa perubahan dalam pola pelayanan publik.
“Dengan pegawai berkantor di kecamatan, pelayanan akan lebih dekat dengan masyarakat. Di sisi lain, kegiatan gotong royong akan semakin hidup dan menjadi budaya kerja yang nyata,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing, di antaranya Kepala BKPP Kuansing Muradi, Plt Kepala Dinas Sosial PMD Dody Fitrawan, serta para camat se-Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemkab Kuansing berharap kebijakan ini dapat menjadi model inovasi daerah dalam mengintegrasikan kinerja pemerintahan, kepedulian terhadap lingkungan, serta penguatan nilai sosial kemasyarakatan secara berkelanjutan.














