Lebak, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mewajibkan seluruh pondok pesantren (ponpes), baik modern maupun tradisional, menerapkan konsep ramah anak sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap santri.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyan, mengatakan penerapan pesantren ramah anak penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi para santri.
“Kami meyakini penerapan ramah anak dapat membuat santri belajar dengan aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” kata Iyan, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung penuh kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mendorong seluruh pesantren menerapkan sistem pendidikan ramah anak guna menekan kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan pendidikan keagamaan.
Ia menjelaskan, penerapan konsep tersebut dilakukan dengan sejumlah langkah pencegahan, di antaranya pemisahan asrama dan aktivitas belajar antara santri laki-laki dan perempuan. Selain itu, tenaga pengajar juga disesuaikan berdasarkan jenis kelamin santri.
“Santri laki-laki ditangani ustadz laki-laki, sedangkan santri perempuan dibimbing ustadzah perempuan. Ini bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran maupun tindakan kekerasan seksual,” ujarnya.
Pemkab Lebak saat ini juga terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual ke berbagai pondok pesantren, majelis pengajian, hingga sekolah umum.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pimpinan pesantren, hingga tokoh masyarakat.
Iyan menambahkan, pemerintah daerah juga mempertimbangkan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren ramah anak agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.
“Kami berharap keterlibatan semua pihak, termasuk adanya perda, dapat mencegah kasus kekerasan seksual maupun kekerasan fisik terhadap anak,” katanya.
Selain fokus pada pencegahan, Pemkab Lebak juga menyiapkan perlindungan bagi korban kekerasan seksual melalui pendampingan hukum dan layanan pemulihan psikologis.
Menurut Iyan, korban kekerasan membutuhkan perhatian serius agar dapat kembali pulih secara mental dan melanjutkan kehidupan secara normal.
“Korban akan diberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum agar kasus yang dialami dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum jika anak menjadi korban kekerasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Ajrum Firdaus, mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh ponpes menerapkan konsep ramah anak.
Menurut Ajrum, penerapan sistem tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi santri dari ancaman kekerasan seksual maupun kekerasan fisik di lingkungan pesantren.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 2.020 pondok pesantren di Kabupaten Lebak yang menjadi sasaran penerapan program ramah anak tersebut.
“Kami melaksanakan penerapan ramah anak di seluruh pondok pesantren guna mencegah kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap santri,” kata Ajrum.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














