Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor B/479/901/5.2.05/2026 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Melalui kebijakan tersebut, para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tanjungpinang diberikan dispensasi keterlambatan masuk kerja apabila mengantar anak ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru.
Kebijakan itu diterbitkan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini. Selain ASN, surat edaran juga ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi pemerintah, perusahaan swasta, pengawas pendidikan, kepala sekolah, hingga para ayah di Kota Tanjungpinang agar berpartisipasi aktif dalam gerakan tersebut.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan kehadiran ayah pada hari pertama sekolah bukan sekadar mengantar anak, tetapi menjadi momen penting yang dapat memberikan rasa aman, membangun kepercayaan diri, sekaligus mempererat ikatan emosional antara orang tua dan anak.
“Melalui Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah ini, saya mengajak sekaligus menegaskan kepada seluruh ayah, khususnya para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, agar meluangkan waktu mengantar putra-putrinya ke sekolah pada hari pertama masuk. Ini adalah momen sederhana, tetapi memiliki dampak besar terhadap tumbuh kembang anak, membangun rasa percaya diri, kedekatan emosional, sekaligus memberikan semangat kepada anak untuk memulai proses belajarnya,” kata Lis Darmansyah, Sabtu (18/7/2026).
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemko Tanjungpinang memberikan kelonggaran kepada ASN yang mengikuti gerakan tersebut. Dispensasi diberikan dalam bentuk toleransi keterlambatan masuk kerja dengan tetap menyesuaikan ketentuan yang berlaku di masing-masing perangkat daerah.
Pemerintah kota juga mengimbau instansi vertikal, lembaga pemerintah lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga perusahaan swasta di Tanjungpinang menerapkan kebijakan serupa agar para ayah dapat mendampingi anak mereka pada hari pertama sekolah.
Menurut Lis Darmansyah, pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas tidak hanya bergantung pada proses belajar mengajar di sekolah, tetapi juga dipengaruhi keterlibatan keluarga, terutama peran ayah, dalam mendampingi tumbuh kembang anak.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung penuh penguatan ketahanan keluarga. Kehadiran ayah dalam pendidikan anak merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk karakter generasi yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, saya meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan kelonggaran kepada pegawai yang menjalankan gerakan ini, sehingga mereka tetap dapat menjalankan peran sebagai orang tua tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai ASN,” ujarnya.
Ia berharap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah mampu membangun budaya pengasuhan yang lebih kolaboratif. Menurutnya, tanggung jawab mendidik anak tidak hanya berada di pundak ibu, tetapi juga menjadi tanggung jawab ayah sebagai bagian penting dalam keluarga.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 serta surat Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau mengenai pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Selain memberikan dispensasi kepada ASN, surat edaran juga menginstruksikan perangkat daerah, satuan pendidikan, instansi pemerintah, dan perusahaan untuk menyosialisasikan gerakan tersebut serta mendorong partisipasi aktif para ayah.
“Gerakan ini bukan sekadar seremoni pada hari pertama sekolah, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sangat penting untuk menciptakan keluarga yang tangguh dan generasi yang berkualitas,” kata Lis Darmansyah.
Melalui Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pemkot Tanjungpinang berharap lahir budaya pengasuhan yang lebih harmonis, mempererat hubungan antara orang tua dan anak, sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui keluarga yang kuat.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mengajak seluruh ayah di daerah itu ikut menyemarakkan gerakan tersebut dengan mengabadikan momen saat mengantar anak ke sekolah dan membagikannya melalui media sosial sesuai ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota.














