Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungpinang menggelar asistensi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan instrumen Forum Konsultasi Publik (FKP), Selasa (9/9/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota dan dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum, Augus Raja Unggul.
Kegiatan ini diikuti perwakilan perangkat daerah yang menjadi Unit Pelayanan Publik (UPP). Tujuannya untuk mengevaluasi pelaksanaan SKM dan FKP sekaligus memberikan asistensi agar penerapannya lebih terukur, transparan, dan sesuai ketentuan.
Augus menegaskan, pelaksanaan SKM dan FKP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen Pemko Tanjungpinang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis data.
“Sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat harus dilibatkan dalam penyelenggaraan layanan publik. Hasil survei ini menjadi pedoman untuk memperbaiki kualitas pelayanan di setiap unit kerja,” ujar Augus.
Menurut Augus, melalui SKM dan FKP, perangkat daerah dapat mengetahui kelemahan, hambatan, sekaligus peluang untuk meningkatkan mutu layanan. Asistensi teknis juga diberikan agar perangkat daerah lebih memahami tata cara penyusunan SKM, analisis data, dan tindak lanjut hasil evaluasi.
Statistisi Ahli Muda BPS Kota Tanjungpinang, Lita Rosyada, menambahkan bahwa penyusunan SKM harus berpedoman pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan BPS untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral.
“Instansi dapat mengajukan rekomendasi pelaksanaan survei kepuasan masyarakat melalui laman romantik.web.bps.go.id,” kata Lita Rosyada.
Dengan asistensi ini, Pemko Tanjungpinang berharap indeks kepuasan masyarakat dapat meningkat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan. (*)














