Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berupaya mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) agar tidak menjadi aset terbengkalai dan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengatakan, optimalisasi dilakukan melalui identifikasi, inventarisasi, penilaian, hingga penentuan skema pemanfaatan sesuai karakteristik setiap aset.
“Pemko Tanjungpinang terus melakukan identifikasi dan inventarisasi BMD. Aset yang memiliki potensi pemanfaatan akan kita optimalkan sesuai ketentuan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi daerah,” kata Raja Ariza, Selasa (15/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan Raja Ariza setelah mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Pertemuan tersebut membahas tiga agenda utama, yakni evaluasi pengelolaan aset pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendukung PAD, peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta pelaksanaan program prioritas Presiden di tingkat desa dan kelurahan.
Sejumlah Aset Mulai Dioptimalkan
Menurut Raja Ariza, optimalisasi BMD dilakukan secara bertahap. Pemerintah terlebih dahulu harus memastikan kejelasan administrasi, status penggunaan, kondisi, dan nilai aset sebelum menentukan bentuk pemanfaatannya.
Skema pemanfaatan dapat dilakukan melalui penyewaan, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), maupun kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
“Setiap aset harus memiliki kejelasan administrasi, status, dan nilai sehingga dapat ditentukan bentuk pemanfaatan yang tepat,” ujar Raja Ariza.
“Dengan pengelolaan yang tertib dan optimal, BMD dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD,” lanjutnya.
Saat ini, sejumlah aset milik Pemko Tanjungpinang tengah menjalani proses optimalisasi. Salah satunya adalah satu unit kantor kas Bank Riau Kepri yang berada di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemanfaatan aset tersebut telah dituangkan dalam kontrak.
Satu unit lainnya di lingkungan Kantor Wali Kota Tanjungpinang masih dalam proses penyelesaian kontrak.
Selain itu, sembilan unit BMD sedang menjalani proses penetapan nilai sewa. Enam unit lainnya berada dalam proses penilaian untuk menentukan bentuk kerja sama pemanfaatan yang bersifat khusus.
Pemko Tanjungpinang juga masih merekapitulasi usulan pemanfaatan terhadap 128 unit BMD yang disampaikan oleh sejumlah perangkat daerah.
Proses tersebut diperlukan agar setiap aset tercatat dengan baik dan dapat ditentukan apakah tetap digunakan untuk pelayanan pemerintahan atau dimanfaatkan melalui skema lain yang diperbolehkan peraturan.
Sebanyak 598 Bidang Tanah Belum Bersertifikat
Selain meningkatkan nilai ekonomi aset, Pemko Tanjungpinang berupaya mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat tertib administrasi.
Pemko Tanjungpinang tercatat memiliki 1.784 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.186 bidang telah memiliki sertifikat, sedangkan 598 bidang lainnya belum bersertifikat atau masih dalam proses penyelesaian dokumen.
Artinya, sekitar sepertiga dari keseluruhan bidang tanah milik Pemko Tanjungpinang belum memiliki sertifikat.
Raja Ariza berharap koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat terus diperkuat untuk mempercepat sertifikasi aset. Pemerintah juga perlu menyelesaikan persoalan tanah dengan masa hak guna bangunan (HGB) yang telah berakhir.
“Kita berharap sinergi dengan BPN terus diperkuat, terutama dalam percepatan sertifikasi dan penyelesaian lahan yang masa HGB-nya telah berakhir,” kata Raja Ariza.
Menurut dia, kejelasan status hukum tanah akan memberikan perlindungan terhadap aset pemerintah sekaligus membuka peluang pemanfaatan yang lebih optimal.
“Kepastian hukum atas aset menjadi penting agar ke depan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan daerah,” ujarnya.
Pemko Tanjungpinang juga menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat kepastian administrasi dan legalitas pertanahan.
Sementara itu, berkaitan dengan pembahasan Lahan Sawah yang Dilindungi, Raja Ariza menyampaikan bahwa Kota Tanjungpinang tidak mempunyai lahan yang masuk kategori tersebut.
Dukung Program Prioritas Presiden
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Pemko Tanjungpinang turut menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan program prioritas Presiden di daerah, termasuk Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Sebanyak 18 unit Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih direncanakan dibangun di 16 titik di Kota Tanjungpinang.
Adapun Kampung Nelayan Merah Putih diusulkan di lima kelurahan, yaitu Penyengat, Senggarang, Kampung Bugis, Tanjung Unggat, dan Sei Jang.
Raja Ariza mengatakan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar program-program tersebut dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan berbagai program berjalan efektif,” tutur Raja Ariza.
Ia berharap hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat itu dapat memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan pengelolaan aset, pertanahan, serta pelaksanaan program strategis di daerah.
“Kita berharap hasil rapat ini dapat menjadi bagian dari penguatan koordinasi dan percepatan penyelesaian berbagai persoalan di daerah,” pungkasnya.














