Pemprov Kepri, Kejati dan DPRD Sepakati Penanganan Pasca Keadilan Restoratif

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, dan DPRD Kepri menyepakati penanganan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang berlangsung di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, pada Senin  (26/5/2025).

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, dan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, serta disaksikan sejumlah pejabat Kejati dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Ansar Ahmad menegaskan bahwa penerapan RJ tidak boleh hanya fokus pada penyelesaian hukum semata. Menurut Ansar Ahmad, pendekatan ini harus mampu memberi ruang perbaikan hidup bagi pelaku tindak pidana agar mereka bisa kembali diterima di tengah masyarakat.

“Restorative justice bukan hanya soal damai dan kesepakatan kekeluargaan. Harus ada intervensi sosial berkelanjutan pasca penanganan hukum,” tegas Ansar Ahmad.

Ansar Ahmad juga menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana berulang. Ansar Ahmad mengakui masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi dengan baik, dan hal ini bisa menjadi pemicu tindakan negatif.

“Kita harus jujur bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan, mungkin belum sepenuhnya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini yang harus kita pikirkan,” tambah Ansar Ahmad.

Sebagai langkah nyata, Ansar Ahmad meminta jajarannya untuk segera menyusun strategi teknis pendukung RJ. Mulai dari pelatihan keterampilan, bantuan usaha, hingga pendampingan sosial bagi para pelaku.

“Seluruh Kepala OPD yang terkait harus serius mendukung program ini. Segera gelar rapat rutin dengan Kejati,” ujar Ansar Ahmad.

Senada dengan Gubernur, Kajati Kepri Teguh Subroto menekankan pentingnya pendampingan pasca RJ. Menurut Teguh Subroto, perdamaian saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan strategi pencegahan agar pelaku tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Pelatihan keterampilan, akses modal usaha, hingga kehadiran pemangku kebijakan sangat dibutuhkan dalam proses ini,” jelas
Teguh Subroto.

Teguh Subroto juga menyebut tantangan terbesar dalam pelaksanaan RJ selama ini adalah menjembatani perdamaian antara pihak terkait. Maka dari itu, penanganan lanjutan dianggap sebagai kunci sukses implementasi RJ secara utuh.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan juga menyatakan dukungan penuh terhadap mekanisme RJ. Iman Sutiawan menilai pendekatan ini adalah solusi penting di tengah ketidaksempurnaan sistem hukum yang ada.

“Kita tidak bisa menunggu sistem hukum menjadi sempurna. Maka pendekatan RJ dan pencegahan kejahatan harus terus dikembangkan,” pungkas Iman Sutiawan.

Dengan komitmen dari tiga unsur utama, eksekutif, legislatif, dan yudikatif, diharapkan program RJ di Kepri tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga membangun harapan baru bagi para pelaku untuk memperbaiki masa depan mereka. (Antoni)

Sumber: Diskominfo Kepri

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *