Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2026.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menegaskan kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga kepatuhan pajak.
Ansar Ahmad menjelaskan, pada 2025 Pemprov Kepri memberikan insentif cukup besar, yakni PKB roda dua (R2) sebesar 13,94 persen, PKB roda empat (R4) sebesar 13,94 persen, serta BBNKB R2 dan R4 sebesar 39,75 persen.
Memasuki 2026, insentif tetap diberikan meski dengan penyesuaian besaran.
Untuk PKB R2, keringanan diberikan sebesar 10 persen dari besaran sebelumnya. Sementara PKB R4 mendapat keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya.
“Dan BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya,” kata Ansar Ahmad di Kota Tanjungpinang, Jumat (20/2/2026).
Menurut Ansar Ahmad, meski besaran insentif pada 2026 tidak sebesar tahun sebelumnya, kebijakan tersebut tetap menjadi wujud komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujar Ansar Ahmad.
Ansar Ahmad menegaskan, Pemprov Kepri tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah, sembari memberikan ruang keringanan bagi masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan insentif tersebut dan tetap taat membayar pajak kendaraan.
“Manfaatkan insentif ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama,” kata Ansar Ahmad.









