Batam, Jurnalkota.co.id
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku pencurian fasilitas umum di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam. Penanganan perkara diminta tidak hanya berhenti pada pelaku pencurian, tetapi juga menyasar pihak yang menampung atau membeli barang hasil kejahatan.
Perintah tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya pencurian terhadap sejumlah fasilitas yang dibangun dan disediakan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Asep, pencurian fasilitas umum tidak dapat dianggap sebagai kejahatan biasa. Selain menimbulkan kerugian, tindakan tersebut juga mengganggu fungsi pelayanan publik dan mengurangi kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Saya sudah menginstruksikan dan mengarahkan Kapolresta Barelang untuk memproses sampai kepada penadahnya,” kata Asep saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (17/9/2026).
Asep menegaskan, polisi akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam mata rantai kejahatan itu. Penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada orang yang mengambil atau merusak fasilitas umum, tetapi juga pihak yang menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan barang hasil pencurian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus rantai pencurian. Sebab, keberadaan pihak yang bersedia membeli atau menampung barang hasil kejahatan dapat membuka ruang bagi pelaku untuk kembali melakukan perbuatan serupa.
Karena itu, Asep mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membeli barang yang asal-usulnya tidak jelas. Setiap pihak diminta memastikan barang yang diperoleh bukan berasal dari tindak pidana ataupun perusakan fasilitas milik publik.
“Apabila masih ditemukan pencurian fasilitas umum di wilayah Kepri, khususnya di Batam, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Fasilitas Umum untuk Kepentingan Masyarakat
Asep mengatakan, fasilitas umum dibangun untuk menunjang aktivitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaannya harus dirawat serta dijaga bersama, bukan justru dirusak atau diambil untuk kepentingan pribadi.
Pencurian komponen fasilitas umum berpotensi membuat fasilitas tersebut tidak dapat digunakan secara optimal. Pada akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan hak untuk menikmati sarana yang telah disediakan.
Polda Kepri juga menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan tidak hanya berkaitan dengan penanganan kejahatan konvensional dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas. Perlindungan terhadap fasilitas publik turut menjadi bagian dari tugas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Keamanan dan kepastian hukum, menurut Asep, dibutuhkan untuk mendukung berbagai aktivitas masyarakat. Kondisi wilayah yang kondusif juga berperan penting dalam menjaga kelancaran perekonomian dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap Kepulauan Riau.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat Polda Kepri, yakni “Secure Kepri, Secure Your Investments”. Melalui semangat itu, keamanan yang terjaga diharapkan dapat membangun kepercayaan, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat, dunia usaha, dan investasi.
Warga Diminta Ikut Menjaga Batam
Asep mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut menjaga fasilitas umum di lingkungannya. Warga juga diminta tidak memberikan ruang bagi tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban wilayah.
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena polisi tidak dapat bekerja sendirian dalam menjaga seluruh fasilitas publik. Informasi dari warga mengenai dugaan pencurian, perusakan, atau transaksi barang yang diduga berasal dari tindak kejahatan dapat membantu kepolisian mengambil langkah lebih cepat.
“Kita jaga dan sayangi Kota Batam ini. Batam adalah tempat kita bertempat tinggal, tempat kita mencari nafkah, dan tentunya harus kita sayangi,” kata Asep.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian diminta segera membuat laporan melalui saluran resmi. Pelaporan sejak dini dapat membantu aparat mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar sekaligus mempercepat proses penanganan.
Selain mendatangi kantor kepolisian terdekat, warga dapat menghubungi layanan kepolisian 110. Layanan tersebut tersedia secara gratis selama 24 jam untuk menerima permintaan bantuan dan pengaduan dari masyarakat.
Polda Kepri berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku pencurian dan pihak-pihak yang menampung barang hasil kejahatan. Dengan pengawasan bersama serta penegakan hukum yang tegas, fasilitas umum diharapkan tetap terjaga dan dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.














