www.jurnalkota.co.id
Oleh: Ryang Adisty Farahsita, M.A.
Pemerhati Sosial Politik
Pendekatan budaya kerap diposisikan sebagai solusi utama dalam menjaga ketertiban sosial. Penguatan nilai, kearifan lokal, hingga imbauan moral sering dianggap cukup untuk meredam kriminalitas dan gesekan sosial. Namun, pertanyaannya: apakah persoalan keamanan publik memang bisa diselesaikan melalui pendekatan normatif semata?
Pandangan tersebut menjadi problematik ketika mengabaikan fakta bahwa kejahatan jalanan dan konflik sosial tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh dari kondisi sosial yang timpang dari tekanan ekonomi, ketidakadilan struktural, hingga lemahnya perlindungan sosial. Dalam konteks demikian, pendekatan budaya berisiko kehilangan efektivitas karena tidak menyentuh akar material dan institusional dari ketidaktertiban sosial.
Ekosistem Ketimpangan
Masalah keamanan sejatinya tidak dapat dilepaskan dari sistem yang mengatur kehidupan masyarakat. Kebijakan ekonomi yang memperlebar jurang ketimpangan, praktik politik yang lemah dalam penegakan hukum, pendidikan yang gagal membangun kesadaran tanggung jawab sosial, serta media yang kerap menormalisasi kekerasan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi munculnya kriminalitas.
Jika persoalan yang muncul bersifat struktural, maka penyelesaiannya pun tidak bisa hanya bertumpu pada pendekatan kultural. Ketika beban ketertiban diletakkan pada kesadaran individu dan komunitas semata, negara berpotensi terlepas dari tanggung jawabnya sebagai pengelola sistem.
Pendekatan budaya dalam konteks ini bisa berubah menjadi alat pengalihan isu menggeser perhatian dari persoalan kebijakan menuju moralitas warga. Padahal, tanpa pembenahan kebijakan dan institusi, imbauan moral sering kali hanya bersifat sementara.
Sistem dan Tanggung Jawab Negara
Keamanan dan ketertiban publik sejatinya merupakan konsekuensi dari tata kelola yang adil dan efektif. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan distribusi kesejahteraan yang merata, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pendidikan yang membentuk karakter sosial.
Dalam perspektif normatif keagamaan, termasuk Islam, keamanan tidak hanya dipandang sebagai persoalan moral individu, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab sistemik. Islam menawarkan kerangka nilai sekaligus tata kelola yang menempatkan negara sebagai penjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penegak hukum yang adil, serta pengatur distribusi ekonomi.
Konsep ini menekankan bahwa ketertiban sosial lahir dari keadilan yang terinstitusionalisasi. Ketika kebutuhan dasar terpenuhi dan hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, ruang bagi kriminalitas cenderung menyempit. Dengan demikian, ketertiban bukan sekadar hasil imbauan budaya, melainkan konsekuensi dari sistem yang berjalan secara adil.
Antara Moralitas dan Struktur
Pendekatan budaya tentu memiliki nilai strategis dalam memperkuat kohesi sosial. Namun, ia tidak bisa berdiri sendiri. Tanpa dukungan kebijakan ekonomi yang inklusif, politik yang akuntabel, serta institusi yang kuat, budaya hanya menjadi lapisan luar yang rapuh.
Ketertiban sosial membutuhkan sinergi antara moralitas dan struktur. Budaya dapat membentuk kesadaran kolektif, tetapi sistem yang adil memastikan kesadaran itu memiliki ruang untuk tumbuh dan bertahan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan bukanlah apakah pendekatan budaya penting atau tidak, melainkan sejauh mana ia didukung oleh pembenahan sistemik. Tanpa perubahan struktural, ketertiban sosial akan terus menjadi proyek jangka pendek yang mudah retak ketika tekanan ekonomi dan ketimpangan kembali menguat.**













