www.jurnalkota.co.id
Yolanda Anjani
Mahasiswa, Aktivis Dakwah
Pertengahan bulan Mei lalu, masyarakat Indonesia digemparkan oleh naiknya UKT bagi mahasiswa. Dunia pendidikan di Indonesia telah dihebohkan dengan aksi-aksi para mahasiswa kepada pimpinan perguruan tinggi. Mereka menuntut peninjauan kembali kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang naik melambung tinggi sampai tidak prorakyat.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Makarim memastikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa PTN yang dikabarkan naik hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun 2024. (kompas.com, 21/05/24)
“Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.” Ujar Nadiem dalam rapat kerja komisi X DPR.
Pada 16 Mei 2024 lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, merepsons gelombang kritik UKT Perguruan Tinggi yang naik. Beliau berkata, “Pendidikan tinggi adalah tertiary education, jadi bukan wajib belajar. Artinya, tidak seluruhnya lulusan SLTA/SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Itu sifatnya adalah pilihan.”
Apa itu tertiary education? Tertiary education dapat dimaknai sebagai pendidikan yang ketiga, setelah pendidikan secondary education (pendidikan menengah) yang selesai SMA/sederajat. Sebagai seorang pengelola pendidikan tinggi selevel Kemendikbudristek, seharusnya pandangan yang menyatakan pendidikan tinggi adalah tertiary education tidak diungkap olehnya, karena hal ini sama saja dengan mengatakan bahwa pendidikan tinggi tidak pendidikan bagi anak bangsa, terutama bagi yang tidak mampu.
Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, mengungkapkan pandangannya terkait tertiary education ini.
“Ya, tersier itu kan dalam arti bahwa tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi tapi tidak berarti tidak penting. Nah kan begitu kan. Mungkin istilah-istilah yang menjadi istilah ini menjadi perdebatan.” Ucap Ma’ruf pada acara pengukuhan KDEKS di Mamuju, Sulawesi Barat. Rabu (22/5/2024).
Bahkan para pemimpin di Negara ini saja sudah tidak peduli dengan anak nasib anak bangsa nantinya. Pendidikan yang seharusnya dipandang sebagai kebutuhan primer, tetapi malah dianggap sebagai kebutuhan yang mewah. Padahal pendidikan itu sangat diperlukan sebagai
investasi pembangunan sosial dan ekonomi negeri. Selain itu juga pendidikan tinggi berpotensi mengembangkan dan memperkuat sumber daya manusia sebuah Negara untuk dapat memiliki kualitas hidup yang lebih baik, kesehatan yang lebih baik, serta kesejahteraan yang tinggi.
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan pemerintah wajib untuk
memenuhinya. Dalam islam, terdapat sistem pendidikan islam yang tegak diatas asas yang shahih, yaitu keimanan kepada Allah SWT. Syariat Islam akan mengatur dan menetapkan bahwa penguasa berfungsi sebagai pengurus dan penjaga. Sumber-sumber pemasukan besar yang berkelanjutan, seperti kepemilikan umum (Sumber daya alam, hasil tambang), kharaj, fai, ganimah, jizyah, dan lainnya dapat digunakan untuk modal pembangunan. Penyelenggaraan pendidikan dapat dikelola secara mandiri oleh Negara ketika kas Negara begitu besar mendukung pendidikan.
Mahalnya UKT merupakan dampak dari tidak diterapkannya sistem islam dan memelihara pendidikan kapitalistik. Potret buram dari pendidikan kapitalis ini akan meghasilkan bangsa yang menghamba pada uang, berpendidikan dengan tujuan materi, bahkan tidak akan peduli dengan nasib sesamanya. Hanya akan melahirkan generasi egois memikirkan pribadi masing-masing tanpa ilmu dan akidah berlandaskan islam. Untuk mengubah nasib bangsa lebih baik, maka kita butuh sistem yang dapat memperbaiki dari akarnya hingga tuntas, yakni sistem Islam.
Wallahu’alam bishawab. ***














