Bintan, Jurnalkota.co.id
Peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan. Produk tembakau yang diduga tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan disebut masih ditemukan di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, hingga sejumlah kawasan kepulauan lainnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Jurnalkota, seorang pengusaha asal Kijang, Kabupaten Bintan, berinisial A atau dikenal dengan sebutan Aheng Kijang, disebut-sebut dalam dugaan rantai distribusi rokok tanpa pita cukai di Tanjungpinang dan Bintan.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan atau menetapkan Aheng sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan penelusuran Jurnalkota, tempat usaha yang disebut berkaitan dengan Aheng berada di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Ketika didatangi pada Sabtu (5/9/2026), tempat tersebut terlihat beroperasi sejak pagi hingga sore. Seorang warga setempat mengatakan lokasi itu biasanya mulai beraktivitas sekitar pukul 08.00 WIB.
“Saya pernah melihat tempat itu buka pada pagi hari, Bang,” kata warga tersebut.
Meski demikian, aktivitas di lokasi itu belum dapat dipastikan berkaitan dengan dugaan distribusi rokok ilegal. Keberadaan maupun operasional suatu tempat usaha juga tidak serta-merta membuktikan terjadinya pelanggaran hukum.
Informasi lain yang diperoleh Jurnalkota menyebutkan bahwa dugaan distribusi rokok tanpa pita cukai di Tanjungpinang dan Bintan melibatkan lebih dari satu pengusaha. Akan tetapi, keterangan tersebut belum dikonfirmasi oleh aparat berwenang.
Jurnalkota telah berupaya meminta tanggapan Aheng mengenai informasi yang mengaitkan namanya dengan dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan. Ruang hak jawab tetap terbuka apabila Aheng ingin menyampaikan klarifikasi.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berlangsung di pasar-pasar utama. Jalur pemasarannya diduga telah menjangkau sejumlah kawasan kepulauan yang relatif jauh dari pusat kota.
Beragam merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai disebut diperjualbelikan secara terbuka. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai jalur masuk, pemasok, serta pola distribusi produk tersebut hingga sampai kepada pedagang dan konsumen.
Sejumlah sumber juga menduga adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu sehingga distribusi rokok ilegal dapat terus berlangsung. Namun, dugaan itu belum didukung bukti yang terverifikasi dan masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik penyelundupan dan distribusi rokok ilegal.
Menurut Joko, pengawasan tidak hanya ditujukan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga mencakup kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan internal. Pegawai Bea Cukai yang terbukti membantu jaringan peredaran rokok ilegal akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan.
“Silakan lapor kepada kami jika masyarakat melihat aktivitas penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Bintan. Apalagi jika ada informasi petugas kami terlibat, segera sampaikan. Akan langsung kami tindak tegas,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Joko mengatakan, sanksi terhadap pegawai yang terbukti terlibat dapat berupa pencopotan dari jabatan. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa upaya memberantas rokok ilegal tidak hanya menyasar jaringan di luar institusi, tetapi juga dilakukan melalui pengawasan internal.
Berdasarkan data Bea Cukai Tanjungpinang, sebanyak 168.973 batang rokok ilegal diamankan hingga Mei 2026. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp298 juta, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp197,5 juta.
Jumlah penindakan sepanjang 2025 tercatat lebih besar. Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Tanjungpinang menindak lebih dari empat juta batang rokok ilegal dengan nilai barang melampaui Rp7 miliar. Potensi kerugian penerimaan negara disebut mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Data tersebut memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius. Kendati penindakan terus dilakukan, masih ditemukannya produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di pasaran mengindikasikan bahwa jalur pasokan dan distribusinya belum sepenuhnya terputus.
Bea Cukai mengidentifikasi sejumlah ciri rokok ilegal, antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta memakai pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan peruntukannya.
Masyarakat diminta melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui saluran pengaduan resmi dengan menyertakan informasi atau bukti awal yang dapat diverifikasi. Laporan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum petugas juga akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Aparat diharapkan tidak hanya menindak pedagang atau pengecer, tetapi turut menelusuri pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan rantai distribusi. Penyelidikan menyeluruh diperlukan agar seluruh informasi dapat diuji melalui proses hukum sekaligus menjamin asas praduga tak bersalah dan hak jawab pihak-pihak yang disebut.













