www.jurnalkota.co.id
Oleh: Niken Faramida, S.E.
Pendidik di Yogyakarta
Pernikahan dalam ajaran Islam digambarkan sebagai ikatan yang menghadirkan ketenteraman, kasih, dan sayang. Dalam Surah Ar-Rum ayat 21, Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah menciptakan pasangan dari jenis manusia sendiri agar manusia memperoleh ketenangan dan kasih sayang. Namun, realitas hari ini menunjukkan ironi: institusi yang seharusnya menjadi sumber keberkahan bagi banyak keluarga justru menjadi sumber luka dan kegelisahan bagi sebagian orang.
Fenomena meningkatnya angka perceraian dan turunnya minat generasi muda untuk menikah perlu menjadi perhatian serius. Sederet alasan muncul, terutama faktor ekonomi. Di balik itu, terdapat persoalan yang lebih dalam: rapuhnya pemahaman tentang makna pernikahan, sekaligus kuatnya pengaruh kultur sosial yang mengukur kebahagiaan rumah tangga dengan standar-standar materialistik.
Standar Sosial dan Rapuhnya Fondasi Rumah Tangga
Perceraian kerap dipicu persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga kecanduan judi online. Semua ini menggerogoti ketahanan keluarga. Di era media sosial, sebagian pasangan hidup dalam tekanan untuk memenuhi standar gaya hidup tertentu. Ketika suami–istri bekerja keras demi memenuhi ekspektasi sosial semata, rumah tangga mudah tergelincir menjadi relasi yang berlandaskan kapitalisme, bukan nilai-nilai keimanan.
Dalam kasus lain, perempuan yang memilih fokus mengelola rumah tangga juga tidak otomatis terbebas dari potensi masalah, misalnya ketika pasangan justru terseret perselingkuhan di tempat kerja. Situasi ini menunjukkan lemahnya pemahaman sebagian masyarakat tentang tujuan pernikahan. Pernikahan bukan sekadar status atau sekadar hidup bersama, melainkan ibadah yang harus disandarkan pada keimanan, sehingga setiap persoalan rumah tangga semestinya diselesaikan dengan tuntunan ajaran agama.
Dampak pada Anak dan Generasi Mendatang
Ketika perceraian terjadi karena lemahnya fondasi spiritual dalam rumah tangga, luka itu tidak berhenti pada pasangan. Anak-anak menjadi korban terbesar. Dampak negatifnya dapat menjalar pada aspek mental, fisik, prestasi akademik, hingga lemahnya daya tahan terhadap tantangan hidup. Di tengah menguatnya isu kesehatan mental, kondisi ini semakin kompleks, terlebih jika persoalan psikologis dianggap hal wajar tanpa upaya memperbaiki fondasi keluarga.
Sekularisme dan Kapitalisme sebagai Akar Masalah
Sekularisme dan kapitalisme turut membentuk paradigma generasi hari ini. Banyak anak muda menunda menikah karena khawatir tidak mampu memenuhi tuntutan ekonomi yang semakin tinggi mulai dari biaya pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik. Bagi sebagian pasangan yang sudah menikah, paradigma kapitalistik yang mengukur kebahagiaan dengan pencapaian finansial menggerus makna hakiki pernikahan.
Pernikahan kemudian dipandang hanya sebagai fase hidup, bukan amanah yang harus dijalani dengan landasan agama. Nilai-nilai keislaman sering dianggap tidak relevan dalam relasi rumah tangga modern. Akibatnya, keluarga kehilangan arah dan mudah goyah.
Peran Negara dalam Memperkuat Institusi Pernikahan
Islam memberikan seperangkat aturan yang dirancang untuk melindungi manusia dari kerusakan sosial. Dalam perspektif penulis, penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh—melalui sistem pendidikan, ekonomi, politik, dan sosial—akan membantu membangun keluarga yang lebih kuat.
Dalam bidang pendidikan, negara idealnya memberi jaminan pembiayaan dari dasar hingga perguruan tinggi sehingga generasi tumbuh dengan keimanan yang kokoh dan kesiapan mental menghadapi kehidupan berumah tangga. Sistem ekonomi yang stabil juga mutlak diperlukan agar persoalan finansial tidak menjadi sumber utama keretakan rumah tangga.
Dalam sistem sosial Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan dibingkai aturan yang jelas untuk mencegah penyimpangan moral. Masyarakat diperkuat dengan budaya amar ma’ruf nahi munkar, sehingga individu terdorong menjaga diri dari perbuatan yang merusak. Negara pun memiliki peran menutup pintu-pintu kemaksiatan dan menjaga ketertiban sosial.
Dengan demikian, prinsip yang terkandung dalam Q.S. Ar-Rum ayat 21 dapat terwujud: pernikahan menjadi ruang ketenteraman, kasih sayang, dan perlindungan bagi semua, didukung oleh sistem yang menghadirkan keadilan dan keberkahan.
Wallahu’alam.













