Polda Kepri Rekonstruksi 37 Adegan Kasus Penganiayaan Bripda NS, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mempercepat penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi, Bripda NS. Pada Senin (27/4/2026), penyidik menggelar rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 37 adegan untuk menguatkan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara keterangan para saksi, tersangka, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Kami ingin melihat kesesuaian fakta di lapangan secara utuh dan objektif, sehingga tidak ada perbedaan antara keterangan dengan kejadian sebenarnya,” ujar Ronni di sela kegiatan rekonstruksi.

Dalam proses tersebut, setiap adegan diperagakan secara rinci, mulai dari awal mula terjadinya perselisihan hingga berujung pada dugaan tindak penganiayaan. Penyidik juga menelusuri peran masing-masing tersangka guna memastikan tingkat keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.

Suasana rekonstruksi berlangsung serius dan tertutup dengan pengawasan ketat aparat kepolisian. Sejumlah pihak terkait turut hadir, antara lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, tim identifikasi forensik (Inafis), serta penasihat hukum dari kedua belah pihak.

Momen yang cukup menyita perhatian terjadi saat ayah kandung korban turut hadir menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Ia mengikuti setiap adegan yang diperagakan, termasuk saat-saat krusial yang menggambarkan kondisi putranya ketika kejadian berlangsung.

Kehadiran keluarga korban ini menambah suasana emosional dalam proses rekonstruksi, meski seluruh rangkaian kegiatan tetap berjalan kondusif dan sesuai prosedur hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sebanyak 37 adegan yang diperagakan ini menggambarkan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Ini menjadi bagian penting dari pembuktian agar berkas perkara yang disusun benar-benar lengkap, jelas, dan akuntabel,” kata Nona.

Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah merampungkan seluruh administrasi dan kelengkapan berkas perkara. Jika seluruh unsur telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

“Setelah semua keterangan dinyatakan sinkron dan tidak ada lagi kekurangan, kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat dan akan disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka dalam aksi kekerasan tersebut.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang objektif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *