Batam, Jurnalkota.co.id
Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi hukum terkait Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) terbaru Tahun 2025 di Cendrawasih Wing Stage, Golden View Hotel, Bengkong, Kota Batam, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini digelar sebagai langkah awal mempersiapkan personel Polri menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah, Irwasda Polda Kepri, pejabat utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang, akademisi Dr. Albert Aries, serta seluruh peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi baru menjadi keharusan bagi seluruh personel, terutama penyidik, agar pelaksanaan tugas kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat dan seragam.
“KUHP dan KUHAP yang baru harus benar-benar dipahami dan dipedomani oleh seluruh personel, khususnya penyidik,” kata Asep Safrudin.
Ia menambahkan, sosialisasi ini tidak boleh berhenti pada tataran teori. Setiap satuan kerja diminta menindaklanjutinya melalui pendalaman materi agar seluruh anggota siap menghadapi perubahan sistem hukum acara pidana ke depan.
Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo menekankan bahwa keberhasilan implementasi undang-undang baru merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran Polri.
“Polri harus mampu mengubah pola pikir dan terus meningkatkan profesionalisme sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polda Kepri menyatakan kesiapan menjadi garda terdepan dalam penerapan KUHAP terbaru, sejalan dengan komitmen transformasi Polri menuju institusi yang modern, profesional, dan terpercaya.














