Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Bea Cukai Batam mengungkap 24 kasus peredaran narkotika sepanjang 4–31 Juli 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat menangkap 37 tersangka yang tergabung dalam jaringan pengedar lintas wilayah.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan dan dihadiri perwakilan dari BNNP Kepri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, BPOM Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Granat Kepri, serta penasihat hukum.

Dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

• Sabu: 2.746,14 gram

• Ganja kering: 1.558,98 gram

• Ekstasi: 209 butir

AKBP Achmad Suherlan menjelaskan bahwa lima dari total kasus yang terungkap tergolong menonjol. Kelima kasus tersebut ditangani oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, termasuk satu kasus hasil limpahan Bea Cukai Batam. Lokasi pengungkapan tersebar di Batam, Karimun, dan Lombok.

Penyelundupan Dalam Tubuh

Pada kasus pertama, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim terhadap seorang penumpang yang menunjukkan gelagat mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray. Setelah diperiksa, ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan dalam tubuh pelaku. Tersangka diketahui hendak mengirim sabu tersebut ke Lombok atas perintah seorang buron (DPO). Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan tersangka lain yang bertindak sebagai penghubung jaringan dari Malaysia.

Modus Sembunyikan Narkoba di Pakaian

Sementara itu, kasus kedua diawali dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba dari Karimun menuju Lombok. Petugas melakukan penindakan di sejumlah lokasi di Batam, Karimun, dan Lombok. Sejumlah pelaku yang berperan sebagai kurir, penyimpan, penerima, hingga pengendali jaringan diamankan. Barang bukti narkotika ditemukan dalam bentuk kapsul dan disembunyikan di dalam pakaian serta tempat tinggal pelaku.

Pemusnahan Barang Bukti

Setelah pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 17 perkara yang melibatkan 25 tersangka. Pemusnahan dilakukan terhadap:

• Sabu: 2.870,24 gram dari total 3.015,16 gram

• Ganja: 1.504,96 gram dari total 1.509,96 gram

• Ekstasi: 165 butir dari total 193 butir

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

AKBP Achmad Suherlan mengatakan, pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya negara menyelamatkan sedikitnya 22.817 jiwa dari bahaya narkoba.

“Sebagai bagian dari program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba), Polda Kepri terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap jaringan narkotika, sekaligus memperkuat upaya pencegahan secara berkelanjutan,” kata Achmad Suherlan.

Ia menambahkan, selain penindakan, Polda Kepri juga aktif melakukan sosialisasi dan pelibatan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *