Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Peredaran rokok ilegal bermerek Rave masih marak di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri), seperti Batam dan Tanjungpinang. Rokok ini diketahui beredar tanpa pita cukai resmi, yang merupakan pelanggaran serius berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Harga rokok resmi yang terus naik membuat sebagian masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah, beralih ke rokok alternatif yang lebih murah. Salah satu yang paling banyak ditemukan di lapangan adalah rokok Rave. Meski harganya terjangkau, rokok ini menyimpan risiko hukum karena dijual tanpa pita cukai.
Dalam laman resminya, DJBC menyebut:
“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.”
Dengan demikian, rokok Rave yang tidak memiliki pita cukai sah tergolong sebagai rokok ilegal, terlepas dari asal produksinya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Bebas Dijual di Kawasan Bebas
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan rokok Rave masih banyak dijual secara terbuka, di antaranya:
• Batam: Kawasan perdagangan bebas ini diduga menjadi pintu masuk utama rokok ilegal. Banyak toko eceran menjual Rave secara terbuka.
• Tanjungpinang: Di sejumlah pasar pagi dan warung kecil, rokok ini dijual bebas dengan harga sekitar Rp15.000 per bungkus.
• Bintan dan Karimun: Distribus meluas hingga ke wilayah pesisir dan Wonderland yang minim pengawasan.
Status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas disebut menjadi salah satu celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal. Barang-barang seperti rokok dapat masuk tanpa melalui prosedur bea dan cukai yang ketat.
Selain itu, lemahnya pengawasan antarpulau ikut memudahkan distribusi rokok ilegal ke berbagai daerah lain di Kepri.
Ancaman Serius bagi Negara dan Masyarakat
Rokok ilegal seperti Rave tak hanya merugikan dari sisi fiskal, tapi juga menimbulkan sejumlah dampak serius, antara lain:
• Menggerus penerimaan negara: Potensi pendapatan dari bea dan cukai hilang.
• Membahayakan kesehatan publik: Produk tidak melalui pengawasan mutu atau kandungan bahan berbahaya.
• Memicu persaingan usaha tidak sehat: Produsen legal dirugikan oleh perbedaan harga yang signifikan.
• Mendukung ekonomi bayangan: Penjualan rokok ilegal tidak tercatat dalam sistem perekonomian formal.
Perlu Penindakan Menyeluruh
Rokok Rave menjadi potret lemahnya pengawasan terhadap distribusi barang ilegal di wilayah perbatasan. Harga yang murah memang menarik bagi konsumen, namun konsekuensinya tak bisa diabaikan.
Penindakan terhadap rokok ilegal, termasuk Rave, harus dilakukan secara menyeluruh—tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga distributor besar dan jaringannya. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Kepri.








