Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, mulai 31 Juli hingga 6 Agustus 2026.
Dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka dan menyita ratusan gram narkotika serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri di sejumlah lokasi di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
Dari enam kasus tersebut, polisi menyita total 402,09 gram bruto sabu, 58,4 gram bruto ganja, 20 butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Selain narkotika, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain telepon seluler, timbangan digital, kendaraan bermotor, uang tunai, dan barang bukti pendukung lainnya.
Hal tersebut disampaikan Nona mewakili Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Dua Tersangka Ditangkap di Batam Kota
Pengungkapan pertama dilakukan Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat (31/7/2026) di wilayah Batam Kota.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 8,5 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, serta dua telepon seluler.
Sehari kemudian, Sabtu (1/8/2026), Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali melakukan pengungkapan di wilayah Batu Ampar, Kota Batam.
Kali ini, polisi menangkap tiga tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan seorang laki-laki.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam sejumlah paket. Polisi juga menyita beberapa telepon seluler, dompet, uang tunai, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Sita Ekstasi dan Cartridge Vape
Dalam rentang 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengungkap kasus narkotika di wilayah Sekupang, Kota Batam.
Dua orang tersangka ditangkap dalam perkara tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa 4 gram bruto sabu, 20 butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut. Dari pengembangan itu, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti di tempat tinggal salah seorang tersangka.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada Senin (3/8/2026). Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang tersangka dalam perkara peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Nagoya, Kota Batam.
Dari tersangka, polisi mengamankan 58,4 gram bruto ganja.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Dua hari kemudian, Rabu (5/8/2026), Unit 2 Subdit 2 kembali melakukan pengungkapan di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam.
Sebanyak dua tersangka diamankan dalam operasi tersebut. Dari penggeledahan, polisi menyita 5,14 gram bruto sabu, satu timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka Sempat Buang Sabu ke Laut
Pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar dalam rangkaian operasi tersebut dilakukan Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (6/8/2026).
Operasi berlangsung di wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang tersangka dan menyita 376,26 gram bruto sabu.
Saat hendak diamankan, tersangka disebut sempat membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghilangkan barang bukti. Petugas menemukan dan mengambil kembali bungkusan yang masih terapung di sekitar lokasi.
Setelah melakukan pengembangan, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Polisi Telusuri Pemasok dan Jaringan
Nona mengatakan, penangkapan para tersangka bukan akhir dari proses penyidikan. Ditresnarkoba Polda Kepri masih mengembangkan enam perkara tersebut untuk menelusuri asal narkotika hingga jaringan yang diduga terlibat.
“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Nona.
Menurut dia, rangkaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Kepolisian juga meminta masyarakat berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Informasi dari masyarakat, kata Nona, dapat membantu kepolisian mendeteksi sekaligus menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika, termasuk dalam upaya mengungkap jaringan yang lebih luas.











