Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus pemalsuan dokumen perasuransian di Kabupaten Lingga. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Hanggar Polda Kepri, Senin (15/9/2025).
Kegiatan dipimpin Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, bersama Kanit Eksus Iptu Yudi Satriawan, serta Ps. Kaurpenum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba.
Kasus bermula dari laporan polisi pada 19 Maret 2025, dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Dabo Singkep, Lingga. Tersangka berinisial S (34) diduga melakukan pemalsuan dokumen polis asuransi sejak Oktober 2021 hingga 2025.
Barang Bukti
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Cap stempel PT BNI Life Insurance Dabo Singkep
• 1 unit handphone Samsung hitam (rusak)
• 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A8 hitam
• 1 unit komputer Lenovo ThinkCentre
• 1 unit printer Samsung ProXpress
• Dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi Rp1 juta hingga Rp500 juta
• Bundel rekening koran dari beberapa saksi, termasuk atas nama Muk Lian, Munawarah, Nurhayati, dan Susiyan.
Kerugian dari praktik pemalsuan ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Pernyataan Polisi
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat sebagai nasabah,” ujar Kompol Indar.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar waspada saat membeli produk asuransi. “Pastikan keaslian dokumen dan jangan mudah percaya dengan penawaran mencurigakan,” tambahnya.
Kasus Lain
Selain kasus pemalsuan dokumen, tersangka S juga terjerat perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Lingga. Dalam modusnya, S berpura-pura sebagai agen bank untuk membujuk korban mengikuti program asuransi fiktif.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)












