Serang, Jurnalkota.co.id
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan saat meliput penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).
Dalam insiden itu, delapan wartawan dan satu staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diduga menjadi korban pengeroyokan. Salah satu korban, Muhammad Rifky, wartawan TribunBanten.com, bersama staf Humas KLH, Anton, mengalami luka serius dan harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Lima Warga Sipil dan Satu Anggota Brimob
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan, dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan warga sipil, sedangkan satu lainnya adalah anggota Brimob Banten berinisial TG.
Dua tersangka sipil, K dan B, diketahui sebagai petugas keamanan sekaligus anggota ormas. Seorang lainnya, R, adalah warga setempat yang pernah bekerja di PT GRS. Ketiganya diduga mengeroyok staf KLH.
Sementara itu, dua tersangka lain, S dan A, disebut mengejar serta mengeroyok wartawan.
“Motif pengeroyokan petugas keamanan terhadap staf KLH adalah untuk merebut ponsel dan menghapus rekaman video penyegelan. Sedangkan dua tersangka lain menyerang wartawan karena mengira mereka bagian dari kelompok yang sering berdemo di pabrik tersebut,” ujar Andi di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).
Polisi telah mengamankan para pelaku di daerah Jawilan dan Kopo pada Kamis dan Sabtu pekan lalu. Menurut Andi, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Lima tersangka sipil dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.
Anggota Brimob Terlibat
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, satu anggota Brimob yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Briptu TG.
Adapun seorang anggota Brimob lainnya, Bripda TR, tidak dijadikan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi, TR dinilai hanya berusaha melerai kejadian.
“Yang ditetapkan tersangka hanya satu orang, Briptu TG,” kata Didik.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








