Batam, Jurnalkota.co.id
Polresta Barelang menindak tegas maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang meresahkan masyarakat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Mapolresta Barelang, Jalan Sudirman, Batam Kota, Senin (20/4/2026), polisi mengungkap hasil penindakan intensif yang dilakukan selama lima hari terakhir.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, mengatakan penindakan tersebut merupakan respons cepat atas banyaknya keluhan warga terkait kebisingan dan gangguan ketertiban umum akibat aksi balap liar dan knalpot brong.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Banyak laporan masuk terkait kebisingan yang sangat mengganggu, terutama pada malam hari,” ujar Anggoro.
Ia didampingi Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo serta jajaran pejabat utama Polresta Barelang.
Operasi di Titik Rawan Kota Batam
Penindakan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang pada 15–19 April 2026 dengan menyasar sejumlah titik rawan di Kota Batam.
Lokasi tersebut antara lain kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya menuju Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, hingga Simpang Kara.
Selain itu, razia juga digelar di wilayah hukum polsek jajaran dengan pola patroli dan operasi terpadu, terutama pada jam-jam rawan.
Hasilnya, sebanyak 102 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Seluruh kendaraan saat ini diamankan di Mapolresta Barelang, dan para pelanggar telah dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku,” kata Anggoro.
Ancaman Sanksi Hukum
Dalam penegakan hukum, para pelanggar dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Selain itu, penyitaan kendaraan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Tak Hanya Penindakan, Polisi Perkuat Edukasi
Kapolresta menegaskan, langkah yang dilakukan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga diimbangi dengan pendekatan preventif dan edukatif.
Polisi, kata dia, aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, lingkungan masyarakat, hingga perusahaan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
“Kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami risiko dan dampak dari balap liar maupun penggunaan knalpot brong,” ujarnya.
Peran Orang Tua dan Sekolah Ditekankan
Polresta Barelang juga mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor.
Selain itu, pihak sekolah diharapkan turut memberikan edukasi kepada para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas serta segera melaporkan jika menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa,” kata Anggoro.














