Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Polresta Tanjungpinang bersama Bea dan Cukai Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia dengan total barang bukti mencapai sekitar 2,7 kilogram. Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Kota Tanjungpinang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Selasa (21/4/2026).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang datang dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia.
“Petugas mencurigai dua orang penumpang, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa penggeledahan badan,” ujar Indra dalam keterangannya.
Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di area Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (58), seorang wiraswasta, dan DS (39), ibu rumah tangga. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Medan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan oleh kedua tersangka.
Dari tersangka IS, petugas menyita enam paket sabu berbentuk kristal putih dengan berat bersih 1.000,6 gram. Sementara dari tersangka DS, ditemukan empat paket sabu dengan berat bersih 996,48 gram, serta dua bungkus plastik berisi masing-masing 500 butir pil ekstasi berwarna kuning dan biru.
“Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.997,08 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir dengan berat 438,77 gram,” kata Indra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas negara. Mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Keduanya juga mengaku telah dua kali melakukan pengiriman narkotika dari Johor Bahru ke Tanjungpinang, dengan imbalan sebesar Rp35 juta setiap kali berhasil mengantarkan barang tersebut.
“Ini merupakan jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pelabuhan sebagai pintu masuk. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Indra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Indra menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang berasal dari jaringan internasional.
“Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi lintas instansi dalam memutus rantai peredaran narkotika, terutama melalui jalur masuk strategis seperti pelabuhan,” tegasnya.












