PPN Naik Lagi, Pemerintah Sebut Jadi Konsekwensi Rakyat

Jasa Maklon Sabun

Indonesia, jurnalkota.co.id

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kenaikan ini karena keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program keberlanjutan Presiden Jokowi. Artinya, kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan kembali dilanjutkan oleh presiden selanjutnya.

“Pertama, tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ucap Airlangga dalam acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Dengan ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN dan berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen

Pajak Adalah Kebijakan Tak Bijak

Mendengar pernyataan menteri Airlangga seolah rakyat sedang memilih kucing dalam karung. Memilih pemimpin baru yang ternyata tidak menerapkan aturan baru. Yaitu tetap memungut pajak dari rakyat sebagai sumber pendapatan negara, padahal pajak bukan kebijakan yang bijak.

Pembelanjaan dari pajak belum mampu mensejahterakan rakyat, bahkan semakin hari semakin rentan dibelanjakan pada apa-apa yang tidak menyangkut kebutuhan pokok rakyat, termasuk pembiayaan proyek strategis nasional yang menghabiskan banyak dana APBN. Dimana postur APBN adalah pajak dan utang luar negeri yang mendominasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, menuturkan bahwa tahun ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. Indonesia masih mewaspadai kondisi perekonomian global dan perlu menjaga resiliensi atas efek bunga yang cukup tinggi.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, juga meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kenaikan tarif PPN (tirto.id, 21/3/2024).

Purbaya mengatakan saat ini belum butuh kenaikan. Sebaiknya pemerintah memperluas basis pajaknya. Karena menurutnya, perluasan basis pajak PPN akan lebih berdampak terhadap penerimaan negara. Apalagi selama ini saldo anggaran lebih (SAL) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun nilainya cukup besar. Misalnya, pada 2022 SAL mencapai Rp. 478,9 triliun.

Tahun lalu, Bank Dunia pernah merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghapus pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna mendongkrak pendapatan negara. Rekomendasi ini disampaikan dalam laporan Pathways Towards Economic Security Indonesia Poverty Assessment (Tirto id, 11/5/2023).

Dalam laporan itu disebutkan, cara praktis untuk mendongkrak penerimaan negara melalui PPN adalah dengan menghilangkan pengecualian dan tarif pilihan atas pajak untuk berbagai barang dan jasa. Karena barang dan jasa yang dibebaskan PPN dengan asas keadilan bagi orang miskin, juga dinikmati oleh orang kaya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengaku, pihaknya telah menerima rekomendasi terkait penghapusan pembebasan PPN untuk mendongkrak penerimaan negara. Rekomendasi itu bahkan sudah dibahas dalam perumusan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun dalam pembahasan tersebut, pemerintah perlu memperhatikan konteks selain penerimaan pendapatan negara saja. Dalam perumusan kebijakan terkait perpajakan, pemerintah juga mempertimbangkan aspek seperti keberpihakan serta penerapan di negara lain.

Menurutnya, sejumlah negara lain juga menerapkan pembebasan PPN terhadap berbagai barang dan jasa, seperti pendidikan dan kesehatan. Pembebasan pungutan pajak diberikan karena kedua jasa tersebut bersifat layanan dasar.

Yon mengakui, pungutan PPN berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Hal ini terefleksikan dari kontribusi PPN yang mencapai 50 persen dari total pendapatan negara setiap tahunnya. Menurutnya pembebasan PPN Tidak semata-mata masalah technocratic plan namun ada framework yang menjadi pertimbangan.

PPN naik lagi, rakyat makin sengsara

Dari fakta-fakta yang terjadi, Kenaikan ini adalah satu keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalis, yang menjadikan salah satu kebijakan pendapatan negara dari pajak. Mirisnya pendapatan negara dari sektor pajak juga rawan dikorupsi sehingga pendapatan negara tidak tercapai targetnya. Bukannya dicari akar permasalahannya, pemerintah biasanya malah menjadikan kenaikan pajak sebagai solusi.

Pajak sebagai sumber pendapatan negara adalah kebijakan yang salah sekaligus zalim. Karena tidak semua penghasilan masyarakat Indonesia cukup untuk kebutuhan lainnya sesudah diambil tarif pajaknya. Ditambah biaya hidup sangatlah mahal, dan gaji pegawai di Indonesia meskipun ada UMR tetap saja tidak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat.

Ada cara terbaik dalam rangka memiliki pendapat. Dan ini adalah solusi sejatinya, yaitu negara memiliki berbagai sumber yang dapat dijadikan sebagai sumber penghasilan, di antaranya adalah pengelolaan SDA untuk kepentingan umat, yang juga dapat menjadi salah satu sumber pemasukan harta negara.

Dari Ibnu Abbas ia berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api, dan harganya adalah haram”. Artinya SDA menjadi harta kepemilikan umum yang kemudian wajib dikelola oleh negara sendiri dan bukan diberikan kepada swasta, harganya atau keuntungan yang di dapat dari jual beli atau investasi SDA hukumnya haram.

Namun, beginilah jika kapitalisme yang jadi sistem aturan. Hal yang benar-benar akan mendatangkan keselamatan dunia akhirat, yaitu pengaturan dengan syariat malah dianggap sampah. Akibatnya penderitaan terus menerus terjadi, terlebih dalam kapitalisme seorang pemimpin tidak punya kewajiban harus seratus persen ada untuk rakyatnya. Bukankah seharusnya pemimpin ada untuk memudahkan urusan rakyatnya?

Sementara dalam Islam, pemimpin adalah pelayan rakyat yang wajib menunaikan kewajibannya ini dengan amanah. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari).

Islam memiliki berbagai sumber pendapatan negara, yang akan cukup untuk mewujudkan kehidupan yang Sejahtera untuk rakyatnya. Selain pengelolaan SDA, negara juga mendapat pemasukan dari harta kepemilikan negara dan zakat. Harta kepemilikan negara seperti kharaj, jizyah, fai, khumuz, bea cukai, harta ghulul, harta yang tidak ada pewarisnya, harta orang murtad dan lainnya.

Sedangkan zakat, negara hanya mengumpulkan dan menyalurkannya kepada delapan asnaf sebagaimana yang disebutkan di dalam Alqur’an. Demikianlah, semua harta tersebut terkumpul di dalam Baitulmal, yang sudah terbukti sangat tangguh membiayai seluruh kebutuhan negara dan menjadikan negara kuat sekaligus mandiri sebagai negara ula (pemimpin). Wallahualam bissawab.**

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *