Jakarta, Jurnalkota.co.id
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia. Kejadian itu berlangsung setelah wartawan bersangkutan mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” kata Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).
Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Menurutnya, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Langkah itu dinilai menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.








