Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Pengesahan itu berlangsung dalam rapat paripurna di Balairung Raja Khalid Hitam, Senin, 4 Agustus 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari, dan dihadiri Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, meski disertai sejumlah catatan kritis terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berpihak kepada rakyat,” kata Nyanyang dalam sambutannya.
Fraksi-Fraksi Layangkan Catatan Kritis
Fraksi Gerindra menekankan perlunya efisiensi belanja serta penyesuaian program dengan kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah terluar. Fraksi Golkar mengapresiasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendekati 100 persen, namun mengingatkan soal defisit anggaran dan rendahnya realisasi belanja modal.
Fraksi NasDem menyoroti lemahnya perencanaan sejumlah OPD dan belum optimalnya potensi PAD dari sektor kelautan dan perikanan. Fraksi PKS menekankan perlunya pengendalian belanja pegawai menyusul turunnya transfer dari pemerintah pusat.
Fraksi PDIP menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam perencanaan anggaran dan mendorong optimalisasi potensi ekonomi maritim, seperti sektor labuh jangkar. Adapun Fraksi Demokrat Nurani Indonesia meminta Kepri tak bergantung pada dana pusat dan mulai memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Fraksi PAN Kebangkitan Bangsa menyampaikan dukungan tertulis atas pengesahan Ranperda dan menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan fiskal.
Pemerintah Janji Tindak Lanjut
Menanggapi pandangan fraksi, Nyanyang menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi. “Masukan DPRD sangat penting dalam merancang langkah-langkah konkret demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Nyanyang.
Pemerintah Provinsi Kepri, kata Nyanyang, akan menjadikan dokumen pertanggungjawaban ini sebagai pijakan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.














