Relawan Soroti Ketidakhadiran Bupati dan Ketua DPRD Lebak di RDP, Desak Perbaikan Layanan RSUD Adjidarmo

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Sejumlah relawan dan masyarakat Kabupaten Lebak menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran Bupati Lebak dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 1 Juli 2026. Mereka menilai kehadiran langsung kedua pimpinan daerah tersebut penting untuk membahas sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan pelayanan publik yang dihadapi masyarakat.

Salah satu relawan, Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Koh Uun, mengatakan absennya Bupati dan Ketua DPRD dalam forum tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Menurutnya, RDP merupakan forum strategis untuk mendengarkan aspirasi warga dan merumuskan langkah penyelesaian berbagai persoalan yang berkembang di daerah.

“Kami kecewa terhadap pemerintah, khususnya Bupati dan Ketua DPRD Lebak, karena pada saat RDP tanggal 1 Juli 2026 tidak bisa hadir. Kami mempertanyakan apakah pemerintah tidak mengetahui persoalan masyarakat atau memang menghindari tanggung jawab konstitusi,” kata Koh Uun, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan RDP, pihaknya telah meminta agar Bupati dan Ketua DPRD hadir secara langsung tanpa diwakili. Kehadiran keduanya dinilai penting karena memiliki kewenangan mengambil keputusan dan menentukan arah kebijakan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.

Selain itu, Koh Uun juga berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan persoalan yang dibahas dapat hadir agar setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Menurutnya, berbagai persoalan yang berkembang saat ini membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo. Koh Uun meminta Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan evaluasi dan pembenahan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

“Peran serta Bupati sangat penting dalam menentukan kebijakan. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah mengambil langkah cepat dalam pemenuhan pelayanan, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo, serta melakukan pembenahan data desil yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Selain pelayanan kesehatan, Koh Uun juga menyoroti persoalan data desil yang menurutnya masih menjadi kendala serius di tengah masyarakat. Ia menilai ketidakakuratan data berdampak langsung terhadap penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.

Menurutnya, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh hak pelayanan karena data yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima manfaat belum sepenuhnya akurat.

“Persoalan desil ini sangat merugikan masyarakat, karena ketidakakuratan data di bawah sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan BPJS,” katanya.

Ia menjelaskan, dampak data desil tidak hanya dirasakan dalam sektor kesehatan, tetapi juga berpengaruh terhadap sektor pendidikan, termasuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggunakan data sosial ekonomi sebagai salah satu dasar dalam jalur tertentu.

Karena itu, Koh Uun meminta Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan agar benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.

Menurutnya, koordinasi antarinstansi juga perlu diperkuat sehingga proses pembaruan data dapat dilakukan secara berkala dan meminimalkan kesalahan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga memperoleh pelayanan publik secara adil dan tepat sasaran.

“Negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat. Karena itu pemerintah harus hadir dan memberikan solusi nyata terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat,” tegasnya.

Relawan berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam RDP dapat menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam memperbaiki pelayanan kesehatan di RSUD Adjidarmo, meningkatkan akurasi data desil, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebak maupun DPRD Kabupaten Lebak terkait pernyataan yang disampaikan Fam Fuk Tjhong atau Koh Uun mengenai ketidakhadiran Bupati dan Ketua DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.

 

Penulis: Noma
Editorial: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *