www.jurnalkota.co.id
Oleh: Ryang Adisty Farahsita, M.A.
Aktivis Muslimah Sleman, Yogyakarta
Kriminalitas remaja di Indonesia kian memprihatinkan. Berbagai kasus yang melibatkan generasi muda, mulai dari kekerasan jalanan, bullying, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak kekerasan yang berujung hilangnya nyawa, terus bermunculan dan menghiasi pemberitaan media.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang selama ini dikenal sebagai kota pelajar pun tidak luput dari sorotan. Kasus bullying yang menewaskan seorang pelajar pada April 2026 menjadi salah satu peristiwa yang mengguncang publik. Korban diduga mengalami pengeroyokan dan penyiksaan oleh sejumlah pelaku hingga meninggal dunia.
Pada saat yang sama, DIY juga tercatat sebagai salah satu daerah dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. Kelompok usia 15-24 tahun, yang mayoritas merupakan pelajar dan mahasiswa, menjadi kelompok paling rentan terpapar penyalahgunaan narkotika. Fenomena ini menjadi alarm serius tentang kondisi generasi muda saat ini.
Persoalan kriminalitas remaja sesungguhnya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kenakalan individu atau lemahnya pengawasan keluarga. Fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni krisis tata nilai dalam kehidupan sosial.
Di tengah arus modernitas, masyarakat perlahan hidup dalam pola pikir sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Pada saat bersamaan, liberalisme berkembang dengan menempatkan kebebasan individu sebagai ukuran utama dalam bertindak. Akibatnya, standar benar dan salah tidak lagi dibangun di atas nilai moral yang kokoh, melainkan dipengaruhi lingkungan, selera, dan dorongan sesaat.
Sekularisme membuat agama kerap dipandang hanya sebagai urusan ritual pribadi, bukan pedoman dalam mengatur perilaku, pergaulan, maupun cara menyelesaikan persoalan hidup. Ketika nilai agama kehilangan peran sebagai pengontrol moral, sebagian remaja lebih mudah mencari identitas melalui kelompok pergaulan bebas, geng, atau budaya populer yang menormalisasi kekerasan dan pemberontakan.
Dalam kondisi seperti itu, tindakan agresif seperti tawuran dan bullying perlahan tidak lagi dianggap memalukan. Sebaliknya, perilaku tersebut justru dipersepsikan sebagai simbol keberanian dan solidaritas kelompok. Yang memudar bukan hanya rasa takut terhadap hukum, tetapi juga kesadaran moral dan tanggung jawab terhadap nilai-nilai agama.
Sementara itu, liberalisme mendorong pandangan bahwa kebebasan individu merupakan hak tertinggi yang tidak boleh dibatasi. Pola pikir ini tercermin dalam budaya pergaulan remaja yang semakin permisif, minim kontrol sosial, dan cenderung menolak otoritas.
Media sosial turut memperkuat kondisi tersebut. Kebebasan berekspresi tanpa batas, paparan konten kekerasan, hingga gaya hidup hedonistik membentuk karakter remaja yang impulsif dan sulit mengendalikan diri. Remaja didorong mengikuti keinginan sesaat tanpa dibekali pemahaman tentang batas antara kebebasan yang bertanggung jawab dan kebebasan yang justru merusak diri sendiri maupun orang lain.
Ironisnya, tata nilai sekuler-liberal ini sering diterima sebagai bagian dari kemajuan zaman. Sistem pendidikan lebih berorientasi pada capaian akademik dibanding pembentukan karakter dan moral. Di sisi lain, media hiburan kerap menampilkan kekerasan, pergaulan bebas, dan sikap memberontak sebagai sesuatu yang lumrah.
Akibatnya, remaja tumbuh di tengah kontradiksi. Mereka dituntut menjadi pribadi yang baik, tetapi hidup dalam lingkungan sosial yang secara terus-menerus memproduksi kerusakan moral.
Karena itu, penyelesaian kriminalitas remaja tidak cukup hanya melalui razia, hukuman, atau program penyuluhan sesaat. Persoalan ini berakar pada krisis paradigma dan tata nilai yang membentuk cara berpikir generasi muda.
Diperlukan upaya yang lebih mendasar untuk mengembalikan nilai agama dan moral sebagai pedoman dalam kehidupan, tidak hanya pada ranah spiritual, tetapi juga dalam pendidikan, budaya pergaulan, hingga kehidupan sosial masyarakat secara lebih luas.**














