www.jurnalkota.co.id
Oleh: Zidna Niswata K
Mahasiswa Yogyakarta
Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini terjadi di lingkungan Universitas Indonesia, tepatnya di Fakultas Hukum, di mana belasan mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan korban, mulai dari mahasiswi hingga dosen.
Fakta ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan para pelaku viral di media sosial. Temuan tersebut kemudian mendorong pihak kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk melakukan penanganan.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual, khususnya yang bersifat verbal, bukan lagi kasus yang berdiri sendiri. Fenomena ini telah berkembang menjadi pola yang berulang dan cenderung sistemik. Lebih memprihatinkan, pelaku justru berasal dari dalam institusi pendidikan itu sendiri.
Kondisi ini menjadi ironi. Sekolah dan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik, justru gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung.
Jika ditelaah lebih dalam, maraknya kekerasan seksual verbal tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial yang melatarbelakanginya. Dalam sistem yang menjunjung tinggi kebebasan individu, batasan nilai kerap menjadi kabur.
Kebebasan sering dimaknai sebagai hak untuk berbicara dan bertindak tanpa kendali. Akibatnya, komentar vulgar, candaan bernuansa seksual, hingga objektifikasi terhadap perempuan kerap dianggap wajar dalam interaksi sehari-hari.
Dalam situasi seperti ini, perempuan tidak lagi dipandang sebagai individu yang memiliki martabat, melainkan direduksi menjadi objek. Lebih jauh, mekanisme penanganan yang ada juga cenderung reaktif. Kasus baru ditangani setelah viral di media sosial, bukan dicegah sejak awal.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata lahir dari penyimpangan individu. Ia merupakan gejala dari sistem sosial yang gagal menjaga nilai moral dalam kehidupan publik.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk ucapan. Lisan bukan sekadar alat komunikasi, tetapi bagian dari perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Karena itu, setiap ucapan harus dijaga agar tidak mengandung unsur maksiat, termasuk segala bentuk pelecehan verbal. Islam mengajarkan prinsip sederhana namun mendasar: berkata baik atau diam.
Selain itu, Islam juga menetapkan aturan pergaulan yang komprehensif, seperti menjaga pandangan, menutup aurat, serta mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Tujuannya jelas, yaitu mencegah potensi pelecehan sejak awal.
Tidak berhenti pada aspek pencegahan, Islam juga menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran sebagai bentuk efek jera sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Namun, seluruh aturan tersebut tidak dapat berjalan optimal jika hanya diterapkan secara individual. Ia membutuhkan sistem yang menjadikan nilai moral sebagai fondasi utama dalam kehidupan sosial.
Pada akhirnya, maraknya kekerasan seksual verbal hari ini merupakan cerminan dari krisis yang lebih dalam. Solusi yang ditawarkan tidak cukup hanya berupa edukasi atau penindakan sesaat.
Yang dibutuhkan adalah upaya menyentuh akar persoalan, yakni menghadirkan sistem kehidupan yang mampu menjaga kehormatan manusia secara menyeluruh. Dalam hal ini, nilai-nilai moral yang kuat menjadi kunci agar ruang pendidikan kembali menjadi tempat yang aman dan bermartabat.**













