Batam, Jurnalkota.co.id
Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengawal pemulangan 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Kota Batam, Jumat (27/2/2026).
Pemulangan tersebut dipimpin Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri Kombes Pol Imam Riyadi. Sejumlah instansi turut terlibat, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Koordinator P4MI Batam, perwakilan BP2MI, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru yang melakukan pendampingan dari Malaysia.
Selain itu, pengamanan juga melibatkan personel Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Kepri, tim Biddokkes Polda Kepri, serta tim psikolog dari HIMPSI Kepri.
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pemulangan ini merupakan tindak lanjut surat resmi Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya tertanggal 23 Februari 2026 terkait pengembalian warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
“Hari ini Satgas TPPO Provinsi Kepri melaksanakan pemulangan terhadap 150 PMI asal Malaysia yang masuk melalui Batam,” ujar Nona.
Selama proses di Gedung P4MI Imperium Batam, personel kepolisian melakukan pengamanan guna memastikan situasi tetap kondusif. Para PMI juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan fisik oleh tim Biddokkes Polda Kepri serta pemeriksaan psikologi oleh HIMPSI Kepri sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Pemeriksaan ini untuk memastikan kondisi fisik dan mental mereka stabil. Pengecekan psikologi juga bertujuan memberikan layanan konseling dan mendeteksi kemungkinan trauma pascaproses hukum di luar negeri,” katanya.
Satgas TPPO Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran guna mencegah tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kepulauan Riau. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi lintas instansi serta tindakan tegas terhadap pemberangkatan pekerja secara nonprosedural.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar memanfaatkan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam maupun layanan digital melalui aplikasi Polri Super Apps.














