Jakarta, Jurnalkota.co.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar monitoring dan sosialisasi Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR) di kawasan PD Pasar Jaya Cengkareng, Kelurahan Cengkareng Timur, Selasa (9/12/2025).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan sekitar 42 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, pengelola Pasar Jaya, Puskesmas, Suku Dinas KPKP, serta unsur pendukung lainnya. Para petugas menyusuri area pasar menggunakan pengeras suara dan membentangkan spanduk imbauan terkait upaya pengendalian HPR.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan terkait pengendalian hewan penular rabies di Pasar Jaya Cengkareng,” ujar Herry.
Ia menjelaskan, langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan pengendalian HPR, sekaligus memperkuat pencegahan penyebaran rabies di wilayah Jakarta Barat.
“Ini merupakan bentuk perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan upaya mencegah potensi penularan rabies,” katanya.
Herry menegaskan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies di DKI Jakarta. Aturan itu, terutama Pasal 27a, melarang aktivitas jual beli HPR untuk konsumsi, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Pasal 27b juga melarang penyembelihan atau penjagalan HPR untuk tujuan pangan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas memantau aktivitas perdagangan, memberikan edukasi kepada pedagang, serta memastikan tidak ditemukan praktik yang melanggar ketentuan terkait pengendalian HPR.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas rabies di Jakarta Barat,” ujar Herry. (Red)










