Lebak, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten, kembali berhasil mengungkap Kasus peredaran narkotika Golongan I jenis sabu. Penangkapan ini menambah bukti keseriusan Polres Lebak dalam menekan angka peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak. Hal ini di lakukan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak,
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, S.H. menyatakan,
Jumat, 17 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap seorang Pria berinisial AJ alias Olot (27 tahun) di lokasi pinggir Jalan RA Kartini, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lebak, dan Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu,” kata Epi, Minggu (19/1/2025).
Epi Cepiana S.H menjelaskan, dari penangkapan AJ Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi : 7 bungkus plastik bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram,1 pack plastik klip bening, 1 unit handphone merek VIVO warna biru hitam, 1 unit timbangan digital merek CAMRY, 1 buah pipet kaca dan 1 unit sepeda motor merek Jupiter MX dengan Nopol B 6616 CIP.
“Barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut di Mako Satresnarkoba Polres Lebak.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Lebak tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Penyelidikan difokuskan pada asal barang bukti sabu yang ditemukan, termasuk pemasok utama yang diduga berada di luar wilayah Lebak,” jelas Epi
Epi menegaskan, jajaran Polres Lebak akan terus mendalami informasi yang diperoleh dari tersangka. Pengungkapan ini tidak berhenti di sini. Kami akan menelusuri hingga ke akar jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama memberantas narkotika demi generasi yang lebih baik,” tegas Epi.
Polres Lebak juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini, kami berharap masyarakat dan pihak kepolisian akan selalu bekerja sama untuk menumpas Narkoba.
“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkoba,” harap Epi.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan / atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman yang dikenakan berupa Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Epi
Penulis: Noma
Sumber: Humas Polres Lebak














