Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pemuda Bawa Sabu Hampir 5 Gram

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pemuda berinisial IFM (20), warga Kecamatan Wanasalam, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku IFM diamankan di tepi Jalan Raya Malingping–Cijaku, Kampung Kadujajar, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku,” ujar AKP Epi Cepiyana, Kamis (20/11/2025).

Barang bukti yang disita antara lain:

• paket sabu dengan berat bruto 4,96 gram dibungkus cangkang bekas rokok warna kuning,

• satu unit handphone OPPO A92 warna ungu kehijauan,

• satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2014.

Epi menjelaskan, dari hasil interogasi awal, IFM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres Lebak, di bawah kepemimpinan AKBP Herfio Zaki, menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Bersama kita selamatkan generasi penerus dari bahaya narkotika,” kata Epi.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed