Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ganja di wilayah Kota Tanjungpinang. Polisi menangkap tiga tersangka, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi mengatakan, ketiga tersangka berinisial TH, HD, dan EBS. Total barang bukti ganja yang disita mencapai 3,56 gram.
“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja. Dari tiga tersangka ini, dua merupakan ASN PPPK Pemprov Kepri, yaitu TH dan HD. Sementara satu tersangka lainnya, EBS, tidak bekerja,” ujar AKP Lajun, Jumat (28/11/2025).
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Satresnarkoba menangkap tersangka TH (29) di area parkir Dermaga Penyengat, Jalan Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota. Dari tangan TH, polisi mendapati barang bukti ganja seberat 2,86 gram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TH membeli ganja tersebut dari EBS seharga Rp350.000. Sebagian barang kemudian dijual kembali kepada HD seharga Rp200.000.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap HD di sebuah kos di Jalan Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 WIB. Dari tangan HD, petugas menyita satu linting ganja seberat 0,70 gram.
Tidak berhenti di situ, tim kembali bergerak dan menangkap EBS di kawasan Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada pukul 11.00 WIB. Dari EBS, polisi menemukan satu bungkus papir dan satu unit telepon genggam. Kepada penyidik, EBS mengaku mendapatkan ganja dari WL, warga Batam yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Semua Tersangka Positif Konsumsi Ganja
AKP Lajun menjelaskan, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan urine dan dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Ia menambahkan, salah satu tersangka, HD, merupakan residivis kasus yang sama.
“Ketiga tersangka telah kami amankan dan seluruhnya positif ganja. Tersangka HD juga merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja,” kata Lajun.
Jeratan Hukum
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati. Para tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.











