Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka dengan beragam latar belakang profesi.
Kasus ini dirilis langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kamis (2/4/2026).
“Selama periode Maret 2026, kami berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dengan total sembilan tersangka,” ujar Lajun.
Ia merinci, para tersangka terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Dari jumlah tersebut, empat orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Para pelaku memiliki peran yang beragam dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari penjual hingga perantara transaksi. Menariknya, latar belakang profesi para tersangka juga berbeda-beda, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga pegawai negeri sipil (PNS).
“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah menyasar berbagai lapisan masyarakat,” kata Lajun.
Sebaran Kasus di Tiga Kecamatan
Pengungkapan kasus narkotika tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kota Tanjungpinang. Rinciannya, dua kasus terjadi di Kecamatan Tanjungpinang Kota, empat kasus di Kecamatan Tanjungpinang Barat, dan tiga kasus di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Wilayah Tanjungpinang Barat menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak, yang menurut polisi masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika.
“Pemetaan wilayah ini menjadi dasar kami untuk meningkatkan patroli dan pengawasan ke depan,” ujarnya.
Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 92,47 gram dan ekstasi sebanyak 256 butir atau setara 112,20 gram.
Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya. Polisi kini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Tidak menutup kemungkinan para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas,” kata Lajun.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki.
Untuk tersangka berinisial AN, RA, P, DC, EW, dan H, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam aturan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MR dan R, dikenakan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal yang ditambah sepertiga dari ketentuan sebelumnya.
“Penerapan pasal ini disesuaikan dengan jumlah barang bukti dan peran masing-masing tersangka,” jelasnya.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara intensif, disertai langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” kata Lajun.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Dengan sinergi bersama, kami optimistis peredaran narkoba di Tanjungpinang dapat ditekan,” tutupnya.














