www.jurnalkota.co.id
Oleh: Dewi Sekar
Citizen Journalist
Tahun ajaran baru semestinya membawa semangat baru bagi anak-anak. Namun, bagi sebagian orang tua, momentum tersebut justru menghadirkan kecemasan karena berbagai kebutuhan sekolah harus dipenuhi dalam waktu bersamaan.
Biaya seragam, sepatu, tas, buku, dan perlengkapan lainnya dapat menguras penghasilan keluarga. Persoalan semakin berat ketika pembelian perlengkapan diarahkan melalui sekolah dengan harga yang dinilai lebih mahal dibandingkan harga di pasaran.
Keluhan itu antara lain muncul di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sejumlah orang tua mengaku keberatan dengan biaya sekitar Rp1,4 juta untuk mendapatkan lima stel seragam sekolah. Nominal tersebut tentu bukan jumlah kecil, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah atau orang tua yang harus membiayai lebih dari satu anak.
Seragam mungkin dipandang sebagai bagian kecil dari penyelenggaraan pendidikan. Namun, bagi keluarga kurang mampu, biaya tersebut dapat menentukan apakah seorang anak memulai sekolah dengan tenang atau justru dengan beban utang orang tuanya.
Masalahnya tidak berhenti pada seragam. Sejumlah olahan terhadap data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa rata-rata biaya pendidikan jenjang sekolah dasar meningkat dari sekitar Rp2,4 juta pada 2018 menjadi Rp4,56 juta pada 2024. Kenaikannya mencapai sekitar 90 persen.
Biaya itu mencakup berbagai pengeluaran rumah tangga yang berhubungan dengan pendidikan. Artinya, kebijakan sekolah tanpa uang pangkal ataupun pembebasan biaya pendidikan belum otomatis membuat sekolah benar-benar bebas dari beban pengeluaran.
Persoalan pemerataan
Selain biaya, penerimaan murid berdasarkan wilayah tempat tinggal juga masih menimbulkan perdebatan. Pemerintah kini mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Dalam SPMB, istilah jalur zonasi diubah menjadi jalur domisili. Selain domisili, penerimaan murid dilakukan melalui jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Pergantian istilah tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Selama kualitas sekolah belum merata, jalur domisili akan tetap dipandang membatasi pilihan sebagian keluarga. Orang tua akan terus berusaha memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap unggul apabila terdapat kesenjangan guru, fasilitas, tata kelola, dan mutu pembelajaran antarsekolah.
Pada dasarnya, prioritas berdasarkan domisili memiliki tujuan yang baik. Anak dapat bersekolah lebih dekat dari rumah, biaya transportasi berkurang, dan konsentrasi murid di sekolah tertentu bisa dicegah. Namun, kebijakan tersebut hanya akan berjalan adil jika setiap wilayah memiliki sekolah dengan mutu yang relatif setara.
Jika kualitas sekolah berbeda jauh, kedekatan tempat tinggal dapat berubah menjadi penentu kesempatan. Anak yang tinggal dekat sekolah dengan fasilitas lengkap memperoleh keuntungan, sedangkan mereka yang berada di wilayah dengan sarana terbatas harus menerima layanan yang belum tentu sama baiknya.
Karena itu, persoalan utama pendidikan bukan semata-mata mekanisme penerimaan murid. Akar masalahnya adalah belum meratanya mutu layanan pendidikan.
Anggaran besar, beban tetap terasa
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp757,8 triliun. Nilai tersebut setara dengan amanat konstitusi yang mengharuskan sedikitnya 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dialokasikan untuk pendidikan.
Besarnya anggaran seharusnya memberikan dampak nyata terhadap keluarga. Sekolah semestinya memiliki fasilitas memadai, guru memperoleh kesejahteraan yang layak, dan anak-anak dari keluarga miskin tidak lagi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Namun, besarnya alokasi belum selalu sejalan dengan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat. Anggaran pendidikan tersebar di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan skema pembiayaan. Karena itu, transparansi, ketepatan sasaran, dan pengawasan penggunaannya menjadi sangat penting.
Klaim bahwa anggaran pendidikan “bocor karena korupsi” tidak cukup disampaikan sebagai dugaan tanpa data atau putusan yang jelas. Akan tetapi, risiko penyimpangan, ketidaktepatan sasaran, belanja yang tidak efektif, dan lemahnya pengawasan tetap harus menjadi perhatian.
Negara tidak cukup hanya mengalokasikan anggaran. Pemerintah juga harus memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan meringankan beban keluarga.
Sekolah negeri pun tidak semestinya menjadi tempat berlangsungnya praktik jual beli seragam yang memberatkan. Orang tua harus diberikan kebebasan membeli perlengkapan dari penyedia mana pun selama sesuai dengan ketentuan sekolah. Bantuan seragam dan perlengkapan juga perlu diprioritaskan bagi murid dari keluarga tidak mampu.
Pendidikan dalam logika pasar
Mahalnya biaya pendidikan memperlihatkan kuatnya logika komersial dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pendidikan secara normatif diakui sebagai hak warga negara. Namun, dalam praktiknya, akses terhadap layanan pendidikan bermutu masih kerap ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga.
Keluarga dengan penghasilan tinggi dapat memilih sekolah, membeli perangkat belajar, mengikuti bimbingan belajar, dan menyediakan akses digital yang lebih baik. Sebaliknya, keluarga miskin harus menyusun prioritas antara kebutuhan pendidikan, pangan, kesehatan, dan tempat tinggal.
Kondisi tersebut berpotensi menciptakan lingkaran ketimpangan. Anak dari keluarga mampu memperoleh lebih banyak kesempatan, sementara anak dari keluarga miskin harus berjuang lebih keras hanya untuk mendapatkan layanan dasar.
Dalam kritik terhadap kapitalisme, keadaan ini menunjukkan bagaimana pendidikan dapat bergeser dari hak publik menjadi komoditas. Negara cenderung berperan sebagai pengatur, sedangkan sebagian pembiayaan tetap dibebankan kepada masyarakat melalui berbagai pengeluaran langsung maupun tidak langsung.
Apabila pendidikan dibiarkan mengikuti kemampuan pasar, kesenjangan akan semakin sulit diputus. Negara seharusnya hadir sebagai penanggung jawab utama, bukan sekadar regulator yang menyerahkan pemenuhan pendidikan kepada kemampuan setiap keluarga.
Perspektif pendidikan Islam
Dalam pandangan Islam, penguasa berkedudukan sebagai ra’in atau pengurus rakyat. Negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan, dan tidak boleh membiarkan akses terhadap ilmu hanya dinikmati kelompok yang mampu membayar.
Pendidikan tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh pekerjaan. Pendidikan juga berfungsi membentuk kepribadian, akhlak, kecakapan, dan kemampuan manusia dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.
Dalam tata pemerintahan Islam, pembiayaan pelayanan publik dikelola melalui Baitulmal. Penerimaan negara dapat berasal dari pengelolaan harta milik umum, kharaj, jizyah, fai, dan sumber lain yang dibenarkan syariat. Adapun zakat mempunyai peruntukan khusus sesuai dengan golongan penerima yang telah ditetapkan.
Pengelolaan sumber daya alam sebagai milik umum menjadi salah satu unsur penting. Hasil minyak, gas, mineral, dan kekayaan alam lainnya semestinya dikembalikan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk mendukung penyediaan sekolah, sarana belajar, perpustakaan, dan kesejahteraan guru.
Dengan pembiayaan yang ditanggung negara, pendidikan dapat diberikan secara luas tanpa menjadikan orang tua sebagai penanggung beban utama. Negara juga berkewajiban memastikan sekolah tersedia secara merata sehingga anak tidak dirugikan oleh wilayah tempat tinggalnya.
Pelajaran dari peradaban Islam
Perhatian terhadap ilmu pengetahuan pernah terlihat pada masa Kekhalifahan Abbasiyah. Pada periode Harun ar-Rasyid dan terutama Al-Makmun, Baitul Hikmah di Baghdad berkembang sebagai perpustakaan, pusat penerjemahan, dan kegiatan keilmuan.
Berbagai karya dari tradisi Yunani, Persia, dan India diterjemahkan serta dikembangkan oleh para ilmuwan. Salah satu tokoh yang dikaitkan erat dengan lingkungan keilmuan tersebut ialah Al-Khawarizmi, yang memberikan sumbangan besar bagi perkembangan matematika dan aljabar.
Kemajuan itu tidak lahir hanya karena berdirinya sebuah bangunan. Ia tumbuh dari penghargaan terhadap ilmu, dukungan politik, pembiayaan, keterbukaan terhadap pengetahuan, serta keberadaan para ilmuwan yang memperoleh ruang untuk berkarya.
Pengalaman tersebut memberikan pelajaran bahwa kemajuan pendidikan membutuhkan keberpihakan negara. Pendidikan tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar ataupun kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.
Seragam mahal hanyalah permukaan dari persoalan yang lebih dalam. Di baliknya terdapat ketimpangan mutu sekolah, beban rumah tangga, distribusi anggaran, dan orientasi penyelenggaraan pendidikan.
Negara harus memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena orang tuanya tidak mampu membeli seragam. Pendidikan semestinya menjadi jalan untuk memutus kemiskinan dan membangun peradaban, bukan beban yang justru memperlebar kesenjangan.**












