Sidang Gugatan Nama dan Logo IWO, Hakim PN Medan Pertanyakan Alamat PWO

Jasa Pembuatan Lagu

Medan, Jurnalkota.co.id

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait gugatan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO), Rabu (3/9/2025).

Sidang dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena didampingi dua hakim anggota dan Panitera Pengganti Artanta Sihombing. Agenda persidangan adalah pemanggilan para pihak tergugat, setelah pada sidang perdana mereka tidak hadir.

Pada persidangan kali ini, tergugat diwakili oleh Sekretaris Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Teli Natalia bersama kuasa hukumnya. Sementara itu, Dirjen HKI yang turut tergugat tidak hadir.

Hakim Tegur Dalih Pindah Alamat

Dalam persidangan, pihak PWO beralasan tidak menerima surat panggilan karena telah pindah alamat kantor.

“Kami tahu adanya panggilan sidang dari pemberitaan di media, bukan dari surat panggilan,” ujar Teli Natalia.

Namun, majelis hakim menolak alasan tersebut. Hakim Ketua Vera Yetti menegaskan, jika memang terjadi perpindahan alamat, seharusnya dilaporkan kepada Kementerian Hukum.

“Pengadilan mengirim surat sesuai data pendaftaran merek. Kalau pindah ya harus diubah datanya,” kata Vera Yetti.

Majelis juga menekankan, apabila para tergugat, termasuk Dirjen HKI, kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, maka sidang akan tetap dilanjutkan sesuai hukum acara.

Kuasa Hukum Penggugat Soroti Kejanggalan

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Arfan, didampingi Rudi Hasibuan, menilai ada kejanggalan dalam penetapan kuasa hukum PWO yang hanya ditandatangani oleh ketuanya, Dwi Christianto.

“Kami sudah sampaikan di persidangan. Penetapan kuasa seharusnya mengacu AD/ART, bukan hanya ditandatangani satu orang,” ujar Arfan.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini diajukan Yudhistira selaku pemegang hak cipta nama dan logo IWO. Ia menegaskan bahwa nama dan logo tersebut telah tercatat di Dirjen HKI dengan nomor pencatatan 00052188 sejak 27 November 2023. Hak cipta berlaku seumur hidup sesuai Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Arfan menilai pendaftaran IWO sebagai merek dagang oleh pihak lain tidak sesuai, mengingat IWO sejak berdiri pada 2012 merupakan organisasi kemasyarakatan.

“Bagaimana mungkin IWO dijadikan merek penyedia barang dan jasa. Ini fatal. Gugatan ini untuk meluruskan fakta agar tidak ada lagi penyalahgunaan nama organisasi,” tegas Arfan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat, termasuk Dirjen HKI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *