Surat Kematian Mengatasnamakan RSUD Koja, Perempuan Ini Kehilangan Hak Sipil Padahal Masih Hidup

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Polemik serius menyeret RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah beredar surat keterangan kematian yang mencantumkan cap dan identitas rumah sakit tersebut atas nama seorang perempuan bernama Siti Nurlaelah. Persoalannya, Siti hingga kini masih hidup dan beraktivitas normal.

Surat kematian dengan nomor rekam medis 00553022 itu berdampak fatal bagi Siti, warga asal Kabupaten Tangerang. Seluruh data kependudukannya dinonaktifkan, sehingga hak-hak sipilnya sebagai warga negara praktis terhenti. Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang sistem administrasi, pengawasan, dan verifikasi dokumen pasien di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah.

Perkara tersebut terungkap saat Siti hendak mengurus kartu ATM yang terblokir. Pihak bank menolak permohonannya karena data kependudukan nasional mencatat dirinya telah meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan kematian dari sebuah rumah sakit di Jakarta Utara yang belakangan diketahui mencatut nama RSUD Koja.

Penelusuran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam memperjelas persoalan. Di sana, Siti diperlihatkan surat kematian lengkap dengan identitas dirinya, stempel rumah sakit, serta foto seseorang yang diduga sebagai suaminya selaku pelapor. Dokumen tersebut tercatat resmi dalam sistem administrasi negara, sehingga status kependudukan Siti otomatis dinyatakan tidak aktif sejak 29 Februari 2024.

Akibat status itu, Siti tidak hanya kehilangan akses ke layanan perbankan, tetapi juga gagal mengurus KTP sementara. Ia bahkan terancam kehilangan kesempatan kembali bekerja di Malaysia karena keterbatasan masa cuti.

Upaya klarifikasi ke tingkat kelurahan di Jakarta Utara belum membuahkan hasil. Data administrasi masih menunjukkan status meninggal dunia. Siti bahkan diminta menghadirkan suaminya untuk mengaktifkan kembali identitasnya, meski yang bersangkutan sulit dihubungi.

“Saya masih hidup, tapi data sebagai warga negara menyatakan saya sudah meninggal. Semua urusan saya terhenti,” ujar Siti melalui telepon selular, Senin (19/1/2026).

Menanggapi polemik tersebut, pihak RSUD Koja Jakarta Utara membantah pernah menerbitkan surat keterangan kematian atas nama Siti Nurlaelah. Perwakilan RSUD Koja, Bagas, menegaskan dokumen yang beredar tidak tercatat dalam arsip resmi rumah sakit.

“Data tersebut tidak ada di kami. RSUD Koja tidak pernah mengeluarkan surat kematian itu. Dokumen yang dibawa juga hanya berupa hasil pindai, bukan dokumen asli,” kata Bagas.

Ia menyatakan pihak rumah sakit siap melakukan penelusuran lebih lanjut apabila dokumen asli dapat ditunjukkan untuk kepentingan verifikasi internal dan pelaporan kepada pimpinan. Dengan bantahan tersebut, dugaan pemalsuan dokumen kian menguat.

Siti menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi semata. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerbitan, pengamanan, dan verifikasi surat kematian yang mengatasnamakan rumah sakit pemerintah guna mencegah kejadian serupa.

“Rekam medis itu hanya diketahui pihak rumah sakit dan pasien. Bagaimana bisa rekam medis beredar tanpa keterlibatan pihak rumah sakit?” ujar Siti.

Ia berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak RSUD Koja dapat bersinergi memulihkan status kependudukannya sekaligus mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa kelalaian administrasi dan lemahnya pengawasan dokumen medis dapat secara nyata “mematikan” hak hidup seseorang, meski secara fisik masih bernyawa. (Haris)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *