Tragedi Kematian DPA di Batam: Empat Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Penyiksaan

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Tragedi kematian seorang wanita muda asal Lampung berinisial DPA (25) menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Korban yang baru merantau ke Batam untuk mencari pekerjaan itu ditemukan meninggal dengan sejumlah luka kekerasan setelah mengalami penyiksaan.

DPA sehari-hari tinggal di sebuah rumah mess di Komplek Jodoh Permai, Batu Ampar. Menurut keluarga dan rekan-rekannya, ia dikenal sebagai sosok yang ramah dan baik hati. Niatnya merantau justru berujung pada tindak kejahatan keji yang merenggut nyawanya.

Kasus ini kini ditangani Polsek Batu Ampar. Sejumlah fakta baru terkait motif, peran pelaku, dan upaya manipulasi kematian korban mulai terungkap.

Terungkap dari Laporan Satpam Rumah Sakit

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menjelaskan, kasus ini bermula ketika seorang satpam rumah sakit melihat empat orang datang ke Instalasi Gawat Darurat RS Elisabeth Sei Lekop pada Jumat (28/11) sekitar pukul 23.00 WIB sambil membawa korban dalam kondisi penuh luka lebam.

Melihat adanya kejanggalan, pelapor kemudian menghubungi Polsek Batu Ampar. Dari hasil pemeriksaan tim medis, korban dipastikan telah meninggal dunia sebelum dibawa ke rumah sakit.

“Tim medis menemukan sejumlah tanda kekerasan di tubuh korban,” ujar Kapolsek dalam konferensi pers, Senin (1/12/2025).

Polisi juga mendapati bukti dari CCTV dan keterangan saksi yang menunjukkan bahwa korban mengalami penganiayaan berat sebelum meninggal.

“Korban mengalami kekerasan berupa pemukulan, penyiraman air, mulut ditutup, dan kedua tangan diborgol,” terang Kapolsek.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Pada Sabtu pagi (29/11), Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menerima informasi tambahan terkait empat orang yang membawa korban ke rumah sakit. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keempatnya.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu (30/11), penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Identitas dan Peran Para Tersangka

1. Wilson Lukman (28) – Pelaku utama yang melakukan penyiksaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

2. Anik Istiqomah Noviana (36) – Memerintahkan pembuatan video rekayasa yang memicu emosi Wilson hingga melakukan kekerasan terhadap korban.

3. Putri Eangelina alias Tama (23) – Membantu Wilson saat proses penyiksaan.

4. Salmiati alias Charles (25) – Terlibat dalam pembuatan video rekayasa dan turut membantu penyiksaan.

Kapolsek menambahkan, motif para tersangka diduga dipicu rasa sakit hati. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, hasil autopsi RS Bhayangkara, borgol, selang air, dan mobil Toyota Harrier BP 1726 VM yang digunakan para pelaku.

Hasil Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara

Karumkit RS Bhayangkara Polda Kepri, AKP dr. Leonardo, mengatakan hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka lebam akibat benturan benda tumpul.

“Diperkirakan korban meninggal sekitar 24 jam sebelum dibawa ke rumah sakit. Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Ancaman Hukuman

Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Batu Ampar. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman untuk para pelaku yaitu minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *