Oleh : Dina Aprilya, S.Farm.
Aktivis Muslimah Medan
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), HPV adalah virus yang paling umum disebabkan karena infeksi menular seksual (IMS). Salah satu faktor risiko seseorang terkena infeksi HPV diakibatkan peningkatan jumlah pasangan seksual yang berbeda dan memiliki pasangan seksual yang menderita HPV. Beberapa kasus infeksi HPV genital mungkin tidak menimbulkan masalah kesehatan apa pun. Namun, beberapa jenis HPV dapat menyebabkan perkembangan kutil kelamin dan bahkan kanker serviks, anus, dan tenggorokan (Healthline, 03/02).
Vaksin HPV mengurangi peluang untuk terkena Human Papiloma Virus (HPV). Kebanyakan orang tertular infeksi HPV genital melalui kontak seksual langsung yang menginfeksi kulit, area genital, dan lapisan serviks. Vaksin HPV dianggap aman, efektif, dan melindungi terhadap virus pembentukan sel abnormal yang dapat menyebabkan kanker. Dengan vaksin ini membantu mencegah enam jenis kanker seviks. Kelemahan dari vaksin HPV adalah fungsinya yang terbatas, yakni tidak mencegah semua kanker yang berhubungan dengan HPV, hanya beberapa saja. Tidak melindungi terhadap penyakit lain infeksi menular seksual (IMS) atau mengobati penyakit atau infeksi terkait HPV yang ada (Healthline, 03/02).
Vaksin ini direkomendasikan untuk anak perempuan dan anak laki-laki berusia 11 atau 12 tahun yang berisiko lebih tinggi terkena HPV. Meskipun tingkat vaksinasi meningkat sejak vaksin HPV pertama disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) pada tahun 2006, namun hanya 59% anak usia 13 hingga 17 tahun yang menerima vaksinasi lengkap pada tahun 2020 (Centre for Disease Control and Prevention, 3/09). Sebagai upaya melindungi anak perempuan dari bahaya penyakit kanker serviks, Pemko Medan mencanangkan pemberian Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) terhadap siswi kelas 5 SD/MI atau sederajat. Pencanangan dilakukan di SD Negeri 060901, Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (31/8). Pelaksanaan vaksinasi HPV yang diberikan kepada 17 orang siswi tersebut disaksikan langsung oleh Ketua TP PKK Kota Medan, Kahiyang Ayu, saat melakukan peninjauan. Pencanangan vaksinasi HPV dalam rangka Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) ini serentak dilakukan di seluruh Sekolah Dasar se-Kota Medan.
Beberapa orang tua selalu menyatakan kekhawatirannya tentang keamanan dan menolak memberikan vaksin HPV untuk anak-anak mereka. Hasil dari penelitian yang dipublikasikan pada 17 September di JAMA Network Open dari tahun 2015 hingga 2018. Penelitian tersebut menunjukkan, persentase orang tua yang menolak vaksin HPV untuk anak-anak karena masalah keamanan meningkat hampir dua kali lipat. Beberapa orang tua khawatir vaksinasi HPV akan memicu aktivitas seksual. Lantas, kenapa harus anak SD yang diberikan vaksin kanker serviks?
Seharusnya, vaksin ini diberikan kepada orang dewasa yang sudah menikah atau yang sudah melakukan hubungan suami istri. Pemberian vaksin HPV kepada anak SD terbilang tidak relevan karena diberikan kepada anak SD yang mana notabene kanker serviks banyak menjangkiti orang dewasa yang sudah berhubungan seksual. Sementara anak SD dalam hal ini, organ reproduksinya belum matang, meski bila dilihat dari sisi pergaulan anak-anak yang semakin dewasa membuat dilematis bagi orang tua.
Fenomena pergaulan bebas yang menimpa anak-anak dan remaja usia sekolah ini disebabkan oleh dorongan seksual yang menuntut kepuasan. Apalagi saat ini dunia maya menjadi santapan anak-anak. Banyak konten pornografi dan pornoaksi disajikan, baik lewat film, sinetron, iklan, atau di kehidupan nyata. Konten ini bebas diakses oleh siapa saja, bahkan anak-anak. Akibatnya, mereka yang menyaksikan adegan tersebut akan terdorong untuk melakukan hal serupa, apalagi di kalangan anak-anak yang labil.
Solusi yang ditawarkan pun sangat jauh dari agama. Agar tidak tersebar pemicu virus kanker serviks, maka dianjurkan menggunakan vaksin HPV. Bukannya menyelesaikan masalah, tetapi memunculkan masalah baru baik bagi fisik maupun mental. Sungguh ini juga merupakan cara pandang yang lahir dari sekularisme, yaitu menganggap naluri seksual harus disalurkan, jika tidak, dapat menimbulkan kematian.
Islam menetapkan hubungan seksual hanya sah dilakukan dalam ikatan pernikahan.
Meskipun dilakukan dengan kerelaan dan memenuhi seks aman secara kesehatan, tetapi jika dilakukan di luar ikatan pernikahan, itu kemaksiatan. Jadi, haram hukumnya memberikan solusi sekadar aman menurut kesehatan. Bukankah Allah Swt. telah berfirman di dalam QS Al-Isra ayat 32 yang artinya ‘Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.’?”.
Untuk itu, jelas ada pelanggaran hukum syara’ yang pelakunya berdosa. Islam menetapkan hukuman bagi pelaku zina itu dicambuk seratus kali, bahkan dirajam sampai mati jika pelaku sudah menikah. Negara pun harus membuat regulasi yang menutup semua celah keharaman sekaligus menguatkan ketakwaan setiap individu rakyat agar tetap dalam ketaatan aturan Allah.
Penerapan sistem Islam secara sempurna dan menyeluruh, akan mampu menjadikan setiap individu tunduk kepada semua yang dibawa oleh Rasulullah saw., termasuk dalam tata pergaulan. Maka, insyaAllah tidak akan ditemukan kemaksiatan yang dilakukan oleh anak-anak. Dengan cara ini, maka penularan HPV dapat diminimalisir dan dapat diputus rantainya sehingga dapat diberantas dengan tuntas. Wallahu’alam bishawab.**










